Satlantas Polres Kabupaten Karawang mengembalikan puluhan unit sepeda motor hasil curian yang disita kepada pemiliknya yang sah.

Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama di Karawang, Sabtu mengatakan terdapat 63 unit sepeda motor berbagai merk yang telah disita sejak Januari 2022 lalu.

Puluhan unit sepeda motor itu merupakan sitaan atau hasil penindakan jajaran Satlantas Polres Karawang saat menggelar penertiban kendaraan knalpot bising.

Baca juga: Polres Karawang tangkap 19 pelaku curanmor selama Operasi Jaran Lodaya 2022
Baca juga: 14 pencuri sepeda motor di Karawang ditangkap polisi

Ia menyampaikan kalau pihaknya telah mengumumkan mengenai adanya puluhan sepeda motor sitaan yang telah diamankan bisa diambil oleh pemiliknya.

Menurut dia, motor-motor itu sudah didata spesifikasinya.

Jadi saat ini Satlantas Polres Karawang memperkenankan masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Mapolres Karawang.

Baca juga: Polisi Karawang tembak dua pencuri sepeda motor

“Bagi warga yang pernah kehilangan motor, silakan datang untuk mengambilnya gratis di Satlantas Polres Karawang,” katanya.

Untuk syarat pengambilan sepeda motor itu hanya membawa dan menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang sah. (KR-MAK)

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022