Dari 339 perkara hukum di Kabupaten Bekasi selama 2021 yang telah diputuskan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan barang buktinya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Cikarang, Kamis, didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan dari 339 perkara itu terdiri atas 190 perkara penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 591,967 gram, 21 perkara ganja seberat 1.912 gram, serta sembilan perkara kepemilikan senjata tajam dengan barang bukti sembilan celurit.
Kemudian tujuh perkara penyalahgunaan obat jenis Heximer sebanyak 2.966 butir. Lima perkara penyalahgunaan obat Tramadol sebanyak 1.990 butir, dan dua perkara kepemilikan senjata api rakitan.
Selain itu terdapat 101 perkara dengan barang bukti 101 telepon genggam, satu perkara jamu atau obat kuat ilegal sebanyak 1.600 dus, satu perkara kosmetik sebanyak 1.000 pot dan satu perkara rokok non-cukai sebanyak 314 ribu batang.
Ada jugasatu perkara uang palsu dengan mata uang dolar sebanyak 10 ikat pecahan 100 dolar AS.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bekasi Sudarso mengatakan perkara uang palsu itu terjadi tahun lalu. Barang bukti itu didapat dalam kasus kepemilikan uang palsu dan upaya penipuan.
Ia menceritakan pelakunya mencari korban yang diiming-imingi dolar dengan harga murah. Satu dolar jika kurs aslinya Rp14.000, pelaku ini jual Rp5.000.
Upaya penyebaran uang palsu ini berhasil digagalkan pihak kepolisian karena pelaku juga telah lebih dahulu masuk daftar pencarian orang.
"Jika dilihat dari uang palsunya sebenarnya tidak begitu mirip tetapi mungkin karena korbannya orang tidak mengerti jadi bisa diperdaya," kata dia.
Kejari Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti dari total 339 perkara tindak pidana umum selama periode penanganan Januari-Desember 2021 tersebut di halaman Kantor Kejaksaan setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah diputuskan secara inkrah oleh Pengadilan Negeri Cikarang.
Pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan hukum tetap.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan dari 339 perkara itu terdiri atas 190 perkara penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 591,967 gram, 21 perkara ganja seberat 1.912 gram, serta sembilan perkara kepemilikan senjata tajam dengan barang bukti sembilan celurit.
Kemudian tujuh perkara penyalahgunaan obat jenis Heximer sebanyak 2.966 butir. Lima perkara penyalahgunaan obat Tramadol sebanyak 1.990 butir, dan dua perkara kepemilikan senjata api rakitan.
Selain itu terdapat 101 perkara dengan barang bukti 101 telepon genggam, satu perkara jamu atau obat kuat ilegal sebanyak 1.600 dus, satu perkara kosmetik sebanyak 1.000 pot dan satu perkara rokok non-cukai sebanyak 314 ribu batang.
Ada jugasatu perkara uang palsu dengan mata uang dolar sebanyak 10 ikat pecahan 100 dolar AS.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bekasi Sudarso mengatakan perkara uang palsu itu terjadi tahun lalu. Barang bukti itu didapat dalam kasus kepemilikan uang palsu dan upaya penipuan.
Ia menceritakan pelakunya mencari korban yang diiming-imingi dolar dengan harga murah. Satu dolar jika kurs aslinya Rp14.000, pelaku ini jual Rp5.000.
Upaya penyebaran uang palsu ini berhasil digagalkan pihak kepolisian karena pelaku juga telah lebih dahulu masuk daftar pencarian orang.
"Jika dilihat dari uang palsunya sebenarnya tidak begitu mirip tetapi mungkin karena korbannya orang tidak mengerti jadi bisa diperdaya," kata dia.
Kejari Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti dari total 339 perkara tindak pidana umum selama periode penanganan Januari-Desember 2021 tersebut di halaman Kantor Kejaksaan setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah diputuskan secara inkrah oleh Pengadilan Negeri Cikarang.
Pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan hukum tetap.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022