PT Sentul City Tbk mendukung rencana DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Mafia Tanah karena dinilai akan menguak kondisi pertanahan di Desa Bojongkoneng dan Cijayanti, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Momentumnya sangat pas ketika kami sedang konsentrasi untuk melaksanakan penataan 'Kampung Hijau' untuk warga asli di Desa Bojong Koneng dan Cijayanti bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Head of Corporate Communication Sentul City, David Rizar Nugroho di Cibinong, Bogor, Jumat.
Ia meyakini bahwa persoalan yang dianggap sebagai sengketa lahan akan terkuak jika Pansus Mafia Tanah tersebut nanti berjalan.
David menyebutkan PT Sentul City Tbk saat ini sedang merealisasikan program "Kampung Hijau" bersama Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4P).
Baca juga: 400 warga Bojongkoneng dan Cijayanti geruduk DPRD Bogor soal sengketa lahan Sentul City
“Dari Tim IP4P sudah diperoleh data 913 kepala keluarga warga asli Desa Bojongkoneng dan Cijayanti yang tinggal di lahan kami. 913 KK ini akan menerima tanah dari kami hingga terbitnya sertifikat hak milik. Bagi warga yang direlokasi akan kami berikan dana kerohiman untuk membangun di lokasi baru. Program ini diawasi aparat penegak hukum yang berada di dalam Tim IP4P,” kata David.
Menurut ya, program Kampung Hijau ini adalah wujud komitmen Sentul City terhadap warga asli Bojongkoneng dan Cijayanti yang telah mendiami lahan Sentul City turun temurun.
“Kita ingin warga asli di Bojong Koneng dan Cijayanti melalui program Kampung Hijau mereka hanya memiliki alas hak atas tanahnya yang legal, tapi juga kualitas lingkungan dan kehidupannya meningkat,” tuturnya.
Baca juga: Komisi III DPR segera panggil BPN Bogor dan Sentul City soal sengketa lahan
Sementara, Juru bicara PT Sentul City Tbk, Faisal Farhan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah merasa memiliki persoalan dengan warga asli Desa Bojongkoneng.
“Sentul City tidak pernah punya masalah dengan warga asli yang ber-KTP Desa Bojong Koneng dan terhadap warga asli yang sudah tinggal lama di perkampungan puluhan tahun. Kami sudah punya datanya,” kata Faisal.
Faisal mengungkap PT Sentul City tidak akan menggusur warga asli Desa Bojongkoneng, karena Sentul City saat ini tengah menyiapkan proses untuk membantu warga mendapatkan sertifikat tanahnya.
“Warga asli Bojongkoneng akan kita legalisasi dibuktikan dengan KTP. Nantinya akan mendapatkan hibah tanah dari Sentul City sehingga mereka mendapatkan sertifikat hak milik atas nama mereka,” tuturnya.
Baca juga: DPR RI segera bentuk Pansus Mafia Tanah atasi sengketa lahan Sentul City
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat menemui warga yang bersengketa dengan PT Sentul City di salah satu kafe di Bojongkoneng, Bogor, Kamis (17/3), menyebutkan bahwa DPR RI segera membentuk Pansus Mafia Tanah untuk mengatasi sengketa lahan antara PT Sentul City, Tbk dengan warga Bojongkoneng dan Cijayanti.
"Dari sembilan fraksi yang hadir, hampir semua berkesimpulan bahwa kami akan membentuk Pansus Mafia Tanah, kita akan bekerja sama dengan Komisi II DPR RI," kata Adies saat kunjungan.
Menurutnya, kasus tanah yang terjadi di Bojongkoneng dan Cijayanti itu akan menjadi "role model" Pansus Mafia Tanah untuk menyelesaikan kasus-kasus tanah lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Adies menyebutkan bahwa hal pertama yang akan dilakukan Pansus Mafia Tanah yaitu menelusuri asal-usul keluarnya sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dimiliki PT Sentul City di tanah yang sudah ditempati masyarakat dalam kurun waktu ratusan tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Momentumnya sangat pas ketika kami sedang konsentrasi untuk melaksanakan penataan 'Kampung Hijau' untuk warga asli di Desa Bojong Koneng dan Cijayanti bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Head of Corporate Communication Sentul City, David Rizar Nugroho di Cibinong, Bogor, Jumat.
Ia meyakini bahwa persoalan yang dianggap sebagai sengketa lahan akan terkuak jika Pansus Mafia Tanah tersebut nanti berjalan.
David menyebutkan PT Sentul City Tbk saat ini sedang merealisasikan program "Kampung Hijau" bersama Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4P).
Baca juga: 400 warga Bojongkoneng dan Cijayanti geruduk DPRD Bogor soal sengketa lahan Sentul City
“Dari Tim IP4P sudah diperoleh data 913 kepala keluarga warga asli Desa Bojongkoneng dan Cijayanti yang tinggal di lahan kami. 913 KK ini akan menerima tanah dari kami hingga terbitnya sertifikat hak milik. Bagi warga yang direlokasi akan kami berikan dana kerohiman untuk membangun di lokasi baru. Program ini diawasi aparat penegak hukum yang berada di dalam Tim IP4P,” kata David.
Menurut ya, program Kampung Hijau ini adalah wujud komitmen Sentul City terhadap warga asli Bojongkoneng dan Cijayanti yang telah mendiami lahan Sentul City turun temurun.
“Kita ingin warga asli di Bojong Koneng dan Cijayanti melalui program Kampung Hijau mereka hanya memiliki alas hak atas tanahnya yang legal, tapi juga kualitas lingkungan dan kehidupannya meningkat,” tuturnya.
Baca juga: Komisi III DPR segera panggil BPN Bogor dan Sentul City soal sengketa lahan
Sementara, Juru bicara PT Sentul City Tbk, Faisal Farhan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah merasa memiliki persoalan dengan warga asli Desa Bojongkoneng.
“Sentul City tidak pernah punya masalah dengan warga asli yang ber-KTP Desa Bojong Koneng dan terhadap warga asli yang sudah tinggal lama di perkampungan puluhan tahun. Kami sudah punya datanya,” kata Faisal.
Faisal mengungkap PT Sentul City tidak akan menggusur warga asli Desa Bojongkoneng, karena Sentul City saat ini tengah menyiapkan proses untuk membantu warga mendapatkan sertifikat tanahnya.
“Warga asli Bojongkoneng akan kita legalisasi dibuktikan dengan KTP. Nantinya akan mendapatkan hibah tanah dari Sentul City sehingga mereka mendapatkan sertifikat hak milik atas nama mereka,” tuturnya.
Baca juga: DPR RI segera bentuk Pansus Mafia Tanah atasi sengketa lahan Sentul City
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat menemui warga yang bersengketa dengan PT Sentul City di salah satu kafe di Bojongkoneng, Bogor, Kamis (17/3), menyebutkan bahwa DPR RI segera membentuk Pansus Mafia Tanah untuk mengatasi sengketa lahan antara PT Sentul City, Tbk dengan warga Bojongkoneng dan Cijayanti.
"Dari sembilan fraksi yang hadir, hampir semua berkesimpulan bahwa kami akan membentuk Pansus Mafia Tanah, kita akan bekerja sama dengan Komisi II DPR RI," kata Adies saat kunjungan.
Menurutnya, kasus tanah yang terjadi di Bojongkoneng dan Cijayanti itu akan menjadi "role model" Pansus Mafia Tanah untuk menyelesaikan kasus-kasus tanah lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Adies menyebutkan bahwa hal pertama yang akan dilakukan Pansus Mafia Tanah yaitu menelusuri asal-usul keluarnya sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dimiliki PT Sentul City di tanah yang sudah ditempati masyarakat dalam kurun waktu ratusan tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022