Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat memberikan penghargaan kepada 38 Wajib Pajak teladan sebagai WP yang taat asas dan waktu dalam pembayaran pajak daerah.

Mereka terdiri atas 26 Wajib Pajak (WP) badan dan pribadi, tiga Kelurahan, tiga RT, tiga RW serta tiga Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).

"Ini sebagai bentuk perhatian kami kepada WP yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Kota Depok," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri di Depok, Kamis.

Baca juga: BKD Depok distribusikan SPPT PBB kepada Wajib Pajak sebanyak 661.444 lembar

Penghargaan WP teladan tersebut, diberikan kepada sejumlah lembaga yaitu restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, masyarakat, serta kelurahan dan kecamatan yang taat membayar pajak.

Supian Suri mengatakan pemerintah memberikan penghargaan tersebut sebagai apresiasi kepada WP yang taat asas dan waktu dalam pembayaran pajak daerah.

Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, agar tertib membayar pajak.

Baca juga: Aplikasi Tax register permudah wajib pajak Depok lakukan perbaiki data

Dikatakannya, loyalitas WP sangat bergantung dengan kepercayaan. Baik kepercayaan kepada penyelenggara negara, maupun dari sisi pemungut pajak.

Menurut dia setiap pajak yang dipungut, untuk kepentingan masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan. Membayar pajak, merupakan kewajiban warga negara yang telah diatur oleh undang-undang.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, kriteria penerima penghargaan WP teladan, dinilai dari beberapa aspek. Antara lain ketepatan waktu dan tepat jumlah, berdasarkan system dan hasil seleksi tim penilai penerima penghargaan.

Baca juga: Depok miliki aplikasi SIMPAD sebagai bukti transparansi perolehan pajak

"Mereka adalah yang tercepat dan tidak ada tunggakan. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa memicu dan memacu pelaku usaha maupun masyarakat untuk taat membayar pajak," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022