Bupati Bogor, Ade Yasin mengajak para Wajib Pajak (WP) di wilayahnya untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Kalau diartikan, sama dengan tax amnesty. Hanya ini lebih kecil, hanya 8 persen tarifnya untuk dalam negeri, tapi bagi yang luar negeri ada 11 persen," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Rabu.

PPS atau bisa disebut Tax Amnesty Jilid II, merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta.

Baca juga: Bupati Ade Yasin tugaskan camat se-Bogor sukseskan program relaksasi pajak
Baca juga: Bupati Bogor kembali menerapkan relaksasi pajak di tahun 2022

Program yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 itu terdiri dari dua kebijakan, yaitu kebijakan pertama ditujukan untuk Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang telah mengikuti Tax Amnesty, serta kebijakan kedua ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Di samping itu, Ade Yasin menyebutkan bahwa tingkat ketaatan pajak di Kabupaten Bogor sudah cukup bagus. Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Barat III, sekitar 85 persen masyarakat sudah taat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Ayo tunaikan pajak, pajak kuat Indonesia maju,” kata Ade Yasin.

Baca juga: Bupati Bogor tugaskan 40 camat turut sukseskan program relaksasi pajak
 
Bupati Bogor, Ade Yasin bersama perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor).


Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong, Tri Wibowo menerangkan bahwa PPS hadir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021. Tujuannya, yaitu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum dan juga untuk kemanfaatan.

"Jadi disini wajib pajak diberikan kesempatan secara sukarela yaitu berdasarkan kesadaran sendiri untuk mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan,” ujarnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022