Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat memberlakukan kapasitas 75 persen kapasitas perkumpulan orang di dalam area publik seiring dengan penetapan pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor Juniarti Estiningsih di Kota Bogor, Minggu mengatakan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, dan kebijakan nasional lainnya terkait penanganan COVID-19 Pemkot Bogor telah menetapkan aturan turunannya.
Baca juga: Kasatlantas: Lalu Lintas Kota Bogor ramai lancar akhir pekan ini
Baca juga: Kota Bogor level 2, Dinkes tetap siaga
Baca juga: PHRI Kota Bogor ungkapkan okupansi hotel mulai meningkat
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor Juniarti Estiningsih di Kota Bogor, Minggu mengatakan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, dan kebijakan nasional lainnya terkait penanganan COVID-19 Pemkot Bogor telah menetapkan aturan turunannya.
Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 440/1284-Huk.HAM mengenai PPKM level 2 yang membolehkan kembali akses ruang publik seperti taman kota, tempat wisata dan lain-lain.
Baca juga: Kasatlantas: Lalu Lintas Kota Bogor ramai lancar akhir pekan ini
Sebelumnya, sejak PPKM level 3 diberlakukan pada akhir tahun 2021, semua taman kota termasuk Alun-alun Kota Bogor yang baru diresmikan pada 17 Desember 2021 tidak bisa diakses masyarakat untuk membatasi mobilitas masyarakat karena ada peningkatan penyebaran COVID-19.
Taman kota seperti Taman Sempur dan Alun-alun Kota Bogor diawasi penjaga taman atau park ranger dan beberapa diberi garis pembatas agar masyarakat tidak bisa masuk ke area tersebut.
Selain itu, taman-taman yang kosong selama PPKM level 3 itu perlu pengawasan terkait kebersihan dan keamanan dari potensi pohon tumbang dan fasilitas yang ada di dalamnya.
Baca juga: Kota Bogor level 2, Dinkes tetap siaga
Estiningsih menerangkan, pada PPKM level 2 ini masyarakat telah diberi akses untuk kembali menggunakan tempat umum atau area publik yang tersedia di Kota Bogor dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan.
Pengunjung taman, tempat wisata dan area publik lain wajib mengikuti aturan scan QR barcode Aplikasi Pedulilindung yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bogor maupun pengelola area publik tersebut.
Sebab vaksinasi lengkap hingga penguat menjadi indikator pembentukan imunitas tubuh dalam melawan virus corona.
Baca juga: PHRI Kota Bogor ungkapkan okupansi hotel mulai meningkat
Kota Bogor, kata Estiningsih, bersiap menyambut ujung Pandemi COVID-19 seperti yang dituturkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebelumnya.
Geliat aktivitas masyarakat telah kembali disusun, terutama kegiatan ekonomi di bidang pariwisata termasuk mengadakan jadwal kegiatan atau Calender of Event 2022.
"Semoga aktivitas masyarakat kembali pulih, ekonomi juga bangkit dengan tetap menerapkan protokol kesehatan kenormalan baru," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022