Bogor, 6/6 (ANTARA) - Program kawasan tanpa rokok (KTR) Pemerintah Kota Bogor meraih penghargaan dari Komnas Pengendalian Tembakau.

"Penghargaan itu menjadi kado Hari Jadi Bogor (HJB) ke-530 tahun 2012 ini," kata Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bogor Edgar Suratman di Bogor, Selasa.

Ia menjelaskan, apresiasi tersebut diserahkan oleh Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Dr Prio Sidipratomo Sp.Rad, tepat pada HJB ke-530 pada Minggu (3/6) di Jakarta.

Edgar menjelaskan, penghargaan yang diterimanya merupakan penghargaan untuk Pemerintah Kota Bogor yang telah menetapkan KTR.

Menurut dia, Kota Bogor telah menetapkan KTR di delapan kawasan, sesuai Perda No 12 tahun 2009 tentang KTR.

Ia mengakui bahwa penerapan KTR di Kota Bogor belum berjalan maksimal. Namun, keberadaan Perda KTR merupakan upaya dari Pemerintah Kota Bogor yang ingin melindungi warganya dari bahaya yang ditimbulkan akibat rokok.

"Pilihan ini didasari semangat dan keyakinan bahwa proses mencegah penyakit jauh lebih baik dibandingkan mengobati," katanya.

Sejauh ini, menurut dia, beberapa langkah untuk memperkuat pelaksanaan KTR di Kota Bogor antara lain, dengan operasi simpatik di kawasatan tanpa rokok dan sidang tindak pidana ringan.

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan pada 2011, operasi simpatik telah dilakukan enam kali di tempat kerja, tempat umum, tempat bermain anak, dan kendaraan angkutan umum. Sedangkan untuk sidang tindak pidana ringan Perda KTR telah dilaksanakan 11 kali dengan menjaring 263 pelanggar Perda KTR.

Selain Kota Bogor, ada dua Kota lainnya yang menerima penghargaan yang sama, yaitu Pekalongan dan DKI Jakarta.

"Jadi, di seluruh Indonesia hanya tiga pemerintah daerah yang menerima penghargaan," katanya.


Andy J

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012