Sebanyak 185 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dua kecamatan se-Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terlindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) setelah mendaftarkan diri sebagai peserta pada Kamis (10/3)  ini.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara mengatakan pendaftaran kepesertaan bagi anggota BPD Kabupaten Bekasi dilakukan secara bertahap hingga keseluruhan anggotanya terlindungi program BPJAMSOSTEK.

"Pada kegiatan ini ada 185 anggota BPD yang mendaftarkan diri untuk terlindungi program BPJAMSOSTEK. Ke depan seluruhnya atau sebanyak 1.800 anggota BPD segera terdaftar," katanya saat sosialisasi program di Bekasi, Kamis.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang mulai terima klaim jaminan kehilangan pekerjaan

Dia mengatakan kegiatan sosialisasi sekaligus akuisisi bertahap kali ini ditujukan bagi anggota BPD Kabupaten Bekasi di 19 desa se-Kecamatan Kedungwaringin dan Kecamatan Pebayuran.

"Kegiatan hari ini adalah awal dari perlindungan BPJAMSOSTEK kepada seluruh anggota BPD. Selanjutnya juga diharapkan seluruh usaha dan tenaga kerja yang berada di desa dapat terlindungi program kami," katanya.

Pihaknya memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal atau penerima upah serta sektor informal (bukan penerima upah) melalui lima program BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Anggota BPD se-kabupaten Bekasi dilindungi jaminan program BPJAMSOSTEK

Kelima program itu antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta program terbaru BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ia berharap dengan mengikuti program-program ini, mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman sehingga mampu meningkatkan produktivitas karena telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi akibat kerja.

"Seluruh layanan di BPJS Ketenagakerjaan ini tidak dipungut biaya sepeserpun," kata Andry Rubiantara .

Baca juga: Paguyuban pedagang kaki lima di Sentra Grosir Cikarang terlindungi BPJAMSOSTEK

Ketua Forum BPD Kecamatan Pebayuran Naskah mengatakan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

"Semoga perlindungan ini mampu memberikan manfaat anggota-anggota kami sekaligus mendapatkan suatu keyakinan baru untuk lebih produktif karena sudah terlindungi oleh program-program BPJAMSOSTEK," katanya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022