Polres Kabupaten Karawang menangkap 19 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di wilayah Karawang, selama Operasi Jaran Lodaya 2022.

"Dari 19 pelaku yang ditangkap, ada dua orang yang merupakan residivis," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat ekspos kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Jumat.

Ia menyampaikan kalau para pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda selama Operasi Jaran Lodaya 2022.

Baca juga: Polres Karawang bentuk tim untuk kurangi aksi kriminalitas malam hari

"Para pelaku adalah warga Karawang, Bekasi dan warga ada juga yang tercatat sebagai warga Subang," katanya.

Kapolres menyebutkan, dari penangkapan 19 pelaku itu pihak kepolisian setempat menyita 45 unit kendaraan.

Rinciannya, sebanyak lima unit di antaranya kendaraan roda empat atau mobil serta 40 unit lainnya merupakan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Baca juga: Polres Karawang tangkap 13 pelaku kriminal selama sepekan

"Para pelaku melakukan aksinya dengan sasaran kawasan pemukiman seperti kontrakan dan perumahan warga," kata dia.

Selain menyita puluhan kendaraan, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti sejumlah handphone, kunci T dan senjata tajam.

"Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 dan 480 KUHP," katanya.

Baca juga: 14 pencuri sepeda motor di Karawang ditangkap polisi

Atas pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor itu, pihak kepolisian mempersilakan bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mengecek kendaraan curian di Mapolres Karawang. Jika ciri-cirinya sesuai, kendaraan bisa diambil secara gratis.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022