Polres Sukabumi Kota menyita sabu-sabu seberat tiga kilogram yang disembunyikan oleh jaringan pengedar narkoba lintas provinsi di bawah kandang ayam di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat tiga kilogram tersebut merupakan yang terbesar pada 2022," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Selasa.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, penyitaan sabu-sabu senilai miliaran rupiah tersebut berawal dari Tim Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu berinisial HR dan IK di Kecamatan Lembursitu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,5 gram.

Baca juga: Polres Sukabumi terus persempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba

Polisi yang melakukan penangkapan kedua pengedar barang haram itu mencurigai bahwa masih ada barang bukti lain yang disembunyikan HR dan IK yang kemudian dikembangkan dan menggeledah rumah tersangka lainnya berinisial DJ yang dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu.

Petugas yang mencurigai bahwa sabu-sabu tersebut tidak disembunyikan di dalam rumah, kemudian mencurigai keberadaan kandang ayam di sekitar lokasi dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat tiga kilogram.

Menurut Zainal, dari keterangan tersangka HR bahwa sabu-sabu tersebut dititipkan kepada tersangka lain, yakni DJ, sementara DJ mengaku bahwa barang haram itu merupakan milik HR. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pengembangan penyidikan.

Baca juga: Sipir gagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Nyomplong

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan bandar yang menyuplai sabu-sabu kepada tersangka. Para tersangka merupakan jaringan pengedar sabu-sabu lintas provinsi dan satu di antaranya, yakni DJ merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus sama," tambahnya.

Zainal mengatakan sepanjang Februari 2022, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap 12 terduga pengedar narkoba dan obat keras ilegal dari sembilan kasus yang berbeda. Para tersangka ditangkap di tujuh kecamatan di Kota Sukabumi.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3,1 kilogram sabu-sabu, 4.088 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 560 butir Dextro, 650 butir Trihex, dan enam butir Riklona.

Baca juga: Kapolres Sukabumi: ekonomi kerap jadi alasan tersangka edarkan narkoba

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1 dan 2, 114 ayat 1 dan 2, Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.

Kemudian, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022