Gedung Bogor Creative Center (BCC) yang diresmikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Mei 2021 lalu, sudah menghadirkan berbagai even ekonomi kreatif. Gedung BCC ini dikelola Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat dengan beberapa pegawai yang ditugaskan mengelola langsung gedung yang menyasar ruang galeri dan seni rupa tersebut.

Tentu saja, keberadaannya sangat bermanfaat bagi warga Bogor yang ingin menyelenggarakan even yang masuk kategori 17 subsektor ekonomi kreatif. Di antaranya, Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain, Produk Fesyen, Kuliner, Film, Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya, Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan dan Aplikasi.

“Nah, even-even bertema tersebut, bisa meminjam atau memanfaatkan gedung BCC ini. Tapi, pengajuannya tetap ke Dinas Pariwisata Provinsi Jabar,” jelas Kabid Ekonomi Kreatif (Ekraf) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Marisa.

Nantinya, kata mantan lurah Sempur ini, setelah ada izin maka ada surat tembusan ke Disparbud Kota Bogor. Peminjaman gedung BCC untuk even-even ekonomi kreatif, murni tidak berbayar alias gratis. Sehingga, harapannya, warga Bogor bisa memanfaatkan gedung tersebut sesuai fungsi dan peruntukannya. “

Baca juga: Menlu Inggris bangga bisa bantu wirausahawan baru teknologi rintisan Indonesia

Pembangunan BCC dibiayai dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkin) Provinsi Jabar, sebagai kebutuhan dan aspirasi dari masyarakat. Tentu saja dengan adanya BCC, bisa dimanfaatkan sesuai fungsi agar masyarakat bisa berkreasi, membuat ide, even musik atau fashion,” harap wanita yang akrab disapa Ica ini.  
 
Gedung Bogor Creative Center (BCC) di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. (Antara/Diskominfo Kota Bogor).

Untuk cara mendaftar atau meminjam fasilitas BCC, kata Ica, link pendaftaran dan informasi lainnya, bisa dilihat pada IG Disparbud Kota Bogor.

“Termasuk formulir dan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk meminjam fasilitas tersebut, apalagi di masa pandemi ini ada syarat tambahan lainnya yakni izin dari Satgas Kota Bogor,” tambahnya.

Gedung Bogor Creative Center berada di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, samping Bakorwil Jabar, dibangun dengan total anggaran Rp13 miliar yang rampung Mei 2021 dan dibangun sejak 2019 hingga 2020.

Pada saat peresmian, Gubernur RK mengharapkan dengan adanya Creative Centre di Kota Bogor, mimpi untuk membuka ruang kreatif seluas-luasnya untuk masyarakat semakin terbuka.

“Creative centre ini dijadikan tempat untuk mengekspresikan dan mentransformasikan karya menjadi nilai ekonomi. Rumusnya sederhana, kalau mau pintar berkumpullah dengan orang pintar. Kalau mau kreatif, bergaullah, berhimpun bersama orang kreatif. Pasti terbawa kreatif,” ujar Emil kepada wartawan.

Baca juga: Menlu Inggris kunjungi Bogor Creative Center

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, Bogor Creative Centre ini adalah satu manifestasi bagaimana upaya untuk mempersiapkan generasi sekarang dan mendatang.

Karena dari hal ini, muncul kreatifitas anak muda, usaha – usaha kreatif ekonomi dan sejenisnya untuk menggerakkan roda ekonomi.

Generasi muda pada saatnya nanti, akan berperan pada masa bonus demografi.

“Jadi ini adalah bukti, bahwa anak – anak muda ini tidak hanya didekati ketika kepentingan elektoral. Atau ketika masa pemilihan, tetapi ini adalah bukti manefestasi bagaimana kita punya komitmen untuk memberdayakan anak – anak muda yang kreatif,” paparnya.

“Mudah – mudahan bisa kita rawat bersama. Dan kami percayakan nanti pengelolaannya bukan hanya pemerintah saja, tetapi berkolaborasi dengan komunitas dan anak – anak muda. Ini adalah eranya kolaborasi, ini eranya sinergi. Mari saling berbagi untuk menjadi bagian dari solusi,” pesan Bima Arya. (pia) (ADV).
 
Gedung Bogor Creative Center (BCC) di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. (Antara/Diskominfo Kota Bogor).


Peraturan Penggunaan Gedung Creative Center Jawa Barat

1. Semua kegiatan yang dilaksanakan di gedung Creative Center harus berhubungan dengan 17 sub sektor ekonomi kreatif.

2. Jam berkegiatan dimulai dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Apabila kegiatan dilakukan diluar jam tersebut wajib berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak pengelola.

3. Pengajuan surat dan proposal peminjaman ruangan minimal 1 Bulan, maksimal 7 Hari sebelum hari H. Apabila melebihi waktu tersebut, dengan ketersediaan ruang yang
masih kosong akan dipertimbangkan.

4. Pengelola melakukan penilaian terhadap setiap usulan kegiatan yang masuk.

5. Peminjam ruangan bertanggung jawab penuh atas kerusakan fasilitas yang digunakan.

6. Pihak peminjam ruangan diharuskan menandatangani surat pernyataan penggunaan fasilitas gedung Creative Center (surat terlampir).

7. Pelaksana kegiatan bertanggungjawab penuh terhadap keamanan dan kebersihan.

8. Seluruh bentuk kerjasama antara penyelenggara kegiatan dan EO menjadi tanggung jawab penyelenggara.

9. Apabila kegiatan tidak sesuai dengan konteks yang telah diajukan, maka pihak pengelola dapat menghentikan dan membubarkan kegiatan.

Baca juga: Gedung Creative Center jadi jawaban aspirasi kreatif pemuda Kota Bogor

10. Penggunaan ruangan tidak dibebankan biaya sewa.

11. Dilarang merubah posisi barang dalam ruangan tanpa seizin pihak pengelola.

12. Dilarang menempel segala sesuatu di seluruh area tanpa seizin pihak pengelola (paku, paku payung, hekter, lem, dobeltip, solatip, lakban, dan sejenis lainnya yang dapat
menyebabkan kerusakan minor/mayor pada bagian-bagian gedung).

13. Dalam kondisi darurat pihak pengelola berhak untuk membatalkan kegiatan tanpa ada tuntutan apapun dari pihak pelaksana kegiatan.

14. Apabila kegiatan tidak dilaksanakan maka akan menjadi catatan kurang baik bagi pihak peminjam.
 
Gedung Bogor Creative Center (BCC) di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. (Antara/Diskominfo Kota Bogor).

Peraturan Penggunaan Gedung Creative Center di Masa New Normal

1. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat
diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

2. Pelaksaanaan kegiatan mengacu kepada Satgas Covid-19, khususnya berkenaan dengan penetapan zonasi potensi & risiko penularan Covid-19
.
3. Pengunjung hanya diizinkan memasuki lingkungan gedung melalui pintu yang disediakan.

4. Semua pengunjung yang akan memasuki lingkungan gedung wajib menggunakan masker.

5. Penyelenggara acara membawa sabun atau handsanitizer untuk kebutuhan peserta yang datang di acara.

6. Melakukan 6 langkah cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun pada wastafel yang telah disediakan.

7. Semua pengunjung wajib melakukan pengukuran suhu tubuh.

8. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pengunjung dengan suhu > 37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan
masuk.

9. Menjaga jarak atau pyshical distancing, minimal 1 meter.

10. Pengaturan jarak antar kursi minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan.

11. Menjaga kebersihan pada ruang yang ada dalam gedung.

12. Membawa alat pribadi termasuk peralatan ibadah sendiri seperti alat sholat.

13. Selalu dilakukan penyemprotan Disinfektan setelah kegiatan selesai disetiap ruangan yang digunakan peminjam agar tempat/ruangan selalu


17 Subsektor ekonomi kreatif yang Bisa Digelar di BCC

1. Pengembang Permainan

2. Arsitektur

3. Desain Interior

4. Musik

5.Seni Rupa

6. Desain

7. Produk Fesyen

8. Kuliner

9. Film, Animasi dan Video

10. Fotografi

11. Desain Komunikasi Visual

12 Televisi dan Radio

13. Kriya

14.Periklanan

15.Seni Pertunjukan

16. Penerbitan

17. Aplikasi

Pewarta: Diskominfo Kota Bogor

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022