PT Pupuk Kujang memutus hubungan kerja dengan kios pupuk 'nakal' yang terbukti melakukan penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi ke luar daerah yang telah ditentukan.

VP Komunikasi Perusahaan PT Pupuk Kujang, Ibrahim Herlambang, dalam keterangan di Karawang, Kamis mengatakan kalau pemutusan hubungan kerja itu sebagai bentuk tindakan tegas perusahaan terhadap kios pupuk yang nakal.

Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu terjadi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah Karawang. Saat itu oknum kios pupuk di Karawang yang terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi ke luar wilayahnya.

Pupuk bersubsidi tersebut, lanjutnya, kemudian dibeli oleh warga Subang untuk dijual kembali di Indramayu.

Baca juga: PT Pupuk Kujang jamin stok pupuk subsidi di Karawang

Aksi penyelewengan itu diketahui setelah pihak kepolisian dari Polres Indramayu mengungkap kejadian itu pada Rabu (16/2).

"Kita sepakat memutus hubungan kerja dengan kios pupuk yang melanggar aturan itu," kata Ibrahim.

Ia menyampaikan, pihaknya mendukung penuh langkah pihak kepolisian dalam mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Indramayu yang melibatkan kios pupuk bersubsidi.

Pihaknya menyayangkan terungkapnya oknum warga Subang yang menjual pupuk bersubsidi dengan harga di atas HET.

"Kami tidak mengharapkan praktik semacam ini terjadi, karena merugikan petani. Seharusnya kios tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Kami tegaskan kios dan distributor harus tertib operasional dan administrasi," katanya.

Baca juga: PT Pupuk Kujang berhasil lampaui target capaian Program Makmur

Ia menyampaikan, tertib administrasi artinya kios tersebut menyalurkan sesuai aturan dan dicatat dalam laporan. Sedangkan tertib operasional artinya kios tersebut menjual pupuk bersubsidi sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak (terdaftar dalam e-RDKK).

Menurut dia, sebenarnya komitmen tertib administrasi dan operasional sudah disepakati antara distributor dengan kios. Kedua pihak itu menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Di antara isinya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.

SPJB tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan disertai materai untuk memperkuat keabsahan. Adapun tim lapangan Pupuk Kujang, mengetahui dan hadir saat penandatanganan SPJB tersebut.

SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero) cq PT Pupuk Kujang (untuk daerah Jabar Banten atau area distribusi PKC).

Baca juga: Produksi pupuk PT Pupuk Kujang tahun 2021 lampaui target

“Jadi kalau ada kios yang menjual di atas HET, berarti melanggar komitmen yang dibuat dengan distributor. Itu juga melanggar peraturan Menteri Pertanian, Karena harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi,” kata Ibrahim.

Seiring dengan itu, jika ada kios yang melanggar, berarti harus menerima sanksi sampai dengan pemutusan hubungan kerja.

Disampaikan, Pupuk Kujang sebagai produsen selalu memastikan pupuk tersedia sesuai alokasi di setiap daerah. Sesuai Permendag No.15 tahun 2013, Tugas Pupuk Indonesia adalah menyalurkan pupuk sampai ke lini IV atau gudang pengecer.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022