Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang mengapresiasi aksi unjuk rasa damai yang dilakukan ratusan buruh di depan kantornya hari ini.

"Saya mengapresiasi aksi unjuk rasa teman-teman aliansi BBM (Buruh Bekasi Melawan) karena berlangsung damai dan bersahabat," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara di Cikarang, Rabu.

Andry mengatakan aksi demonstrasi pekerja menyangkut tuntutan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terjadi hampir di seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK termasuk di wilayah Jawa Barat.

Permenaker ini merubah regulasi mengenai tata cara dan pembayaran klaim manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat usia 56 tahun dan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai penggantinya.

"Mereka memahami posisi kami selaku operator. Tadi kita juga sudah audiensi dan bersepakat, aspirasi mereka kami tampung, dibuatkan notulensi lalu kami sampaikan ke kantor wilayah," katanya.

"Kemarin Pak Presiden Joko Widodo juga sudah menginstruksikan Bu menteri untuk merevisi aturan ini, jadi kalau nanti revisi itu keluar ya hasil revisi itu yg kita jalankan," imbuh dia.

Koordinator Aliansi BBM M Nur Fahroji mengaku buruh semakin disudutkan oleh regulasi JHT yang baru bisa dicairkan saat berusia 56 tahun terlebih di masa pandemi ini banyak buruh usia produktif yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"JHT ini modal kami mencari pekerjaan lagi, membuka usaha lagi, karena kalau mencari kerja saat berusia 25 tahun ke atas ini sudah susah. Kalau baru bisa diambil umur 56 tahun, lalu kami dapat uang dari mana? Tabungan juga tidak punya," katanya.

Fahroji mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merivisi aturan yang dimaksud namun pihaknya menekankan agar pemerintah mau mencabut regulasi itu dengan berbagai pertimbangan.

"Alhamdulillah Pak Jokowi meminta permenaker itu untuk direvisi. Ada dua hal yang kami inginkan dalam revisi tersebut, pertama cabut permenaker itu, kedua jalankan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 karena sudah sesuai dengan turunan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015," ucapnya.

Pihaknya juga memahami posisi Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang selaku penyelenggara program sehingga tidak memiliki kewenangan untuk merubah regulasi yang ditetapkan pemerintah.

"Kami berterima kasih karena telah disambut dengan baik. Aspirasi kami juga dilanjutkan ke kantor wilayah. Kami akan melanjutkan aksi serupa sampai tuntutan kami terpenuhi," kata dia.

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022