Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat Ahmad Tohawi melakukan aksi duduk di tengah Jalan Raya Ciseeng-Rumpin, Senin, sebagai bentuk protes terhadap operasional truk tambang yang tidak taat aturan.

Pasalnya, waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang di wilayah Kabupaten Bogor hanya dibolehkan pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor.

"Jam 8 malam sampai jam 5 pagi tronton bolehnya (melintas). Kenapa jam segini lewat (pukul 10.00 WIB)," kata Tohawi saat diminta minggir oleh pengemudi truk.

Baca juga: Dishub Bogor diminta masif sosialisasi Perbup pembatasan waktu operasional truk tambang

Saat itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor itu hendak menuju kantornya dari rumah. Tapi, saat di perjalanan ia banyak mendapati truk tambang melintas di Jalan Raya Ciseeng-Rumpin.

"Kita liat bersama, berapa nyawa yang sudah melayang? Anak sekolah terakhir siswa SMA Negeri 1 Ciseeng, Bu Halisah, yang maaf, suaminya sampai meninggal, dan dia kehilangan kakinya. Berapa? Anak Pak Aden di matrial juga meninggal. Banyak sekali. Yuk kita taat bersama-sama," ujar Tohawi.

Aksi Tohawi duduk di tengah jalan mengadang truk ini kontan menjadi perhatian pengendara yang melintas. Nampak beberapa orang memintanya minggir dari tengah jalan. Tapi, Tohawi menegaskan bahwa truk tambang dilarang melintas pada siang hari.

Baca juga: Bupati tegaskan Perbup jam operasional truk tambang berlaku di seluruh wilayah Bogor

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa peraturan bupati (perbup) mengenai jam operasional truk tambang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat tanpa terkecuali.

"Kemarin dalam rakor bersama muspika saya sudah ingatkan perbup ini berlaku untuk seluruh wilayah di Kabupaten Bogor," ujarnya di Cibinong, Bogor.

Menurutnya, aturan mengenai pembatasan jam operasional angkutan barang khusus tambang itu tidak hanya berlaku di wilayah barat dan utara yang banyak terdapat lokasi pertambangan.

Baca juga: Ade Yasin terbitkan perbup pembatasan jam operasional truk tambang

Ade Yasin meminta kepada jajaran muspika di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, agar tidak ragu menindak truk tambang yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022