Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, merumuskan strategis yang akan menjadi fokus di tahun 2023 dengan menyiapkan integrasi sistem pengelolaan pajak daerah dan perluasannya.
"Sistem teknologi informasi yang ada, belum seluruhnya terintegrasi. Jadi, ini masih menjadi isu strategis kami," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono, dalam keterangannya, di Depok, Kamis.
Ia mengatakan digitalisasi pelayanan pajak serta retribusi daerah, serta pemutakhiran data pajak daerah, karena basis data pajak daerah belum mutakhir.
Baca juga: BKD Depok memasang RFID untuk permudah pengawasan reklame
Baca juga: Pemkot Depok perpanjang jatuh tempo pembayaran PBB hingga 31 Desember
"Kami juga fokus terhadap pengawasan dan penagihan pajak daerah. Karena, masih tingginya piutang pajak," katanya.
Isu terakhir, kata Wahid, peningkatan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah. Hal ini didasari belum optimalnya basis data barang milik daerah dan masih rendahnya bukti kepemilikan aset berupa tanah.
Dikatakannya, pihaknya akan melakukan penegakan hukum dalam hal penagihan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca juga: BKD Depok hapus sanksi administrasi PBB P2
Beberapa upaya telah dilakukan, salah satunya dengan memaksimalkan sumber daya manusia (SDM) yang ada untuk mempercepat pelayanan.
"Kita sadari jumlah SDM BKD sangat terbatas, namun terus kita optimalkan. Kelima isu strategis tersebut yang akan kita fokuskan pada program kerja di tahun 2023 mendatang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Sistem teknologi informasi yang ada, belum seluruhnya terintegrasi. Jadi, ini masih menjadi isu strategis kami," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono, dalam keterangannya, di Depok, Kamis.
Ia mengatakan digitalisasi pelayanan pajak serta retribusi daerah, serta pemutakhiran data pajak daerah, karena basis data pajak daerah belum mutakhir.
Baca juga: BKD Depok memasang RFID untuk permudah pengawasan reklame
Baca juga: Pemkot Depok perpanjang jatuh tempo pembayaran PBB hingga 31 Desember
"Kami juga fokus terhadap pengawasan dan penagihan pajak daerah. Karena, masih tingginya piutang pajak," katanya.
Isu terakhir, kata Wahid, peningkatan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah. Hal ini didasari belum optimalnya basis data barang milik daerah dan masih rendahnya bukti kepemilikan aset berupa tanah.
Dikatakannya, pihaknya akan melakukan penegakan hukum dalam hal penagihan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca juga: BKD Depok hapus sanksi administrasi PBB P2
Beberapa upaya telah dilakukan, salah satunya dengan memaksimalkan sumber daya manusia (SDM) yang ada untuk mempercepat pelayanan.
"Kita sadari jumlah SDM BKD sangat terbatas, namun terus kita optimalkan. Kelima isu strategis tersebut yang akan kita fokuskan pada program kerja di tahun 2023 mendatang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022