PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk menggelar pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi para UMKM di desa mitra Indocement Kompleks Pabrik Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, agar meningkatkan kualitas produknya.

“Ini pelatihan PKP pertama dilaksanakan Indocement bekerja sama dengan dinas terkait. Dengan demikian, kami menjadi perusahaan swasta multinasional bidang industri semen pertama yang menginisiasi pelatihan PKP untuk UMKM,” kata CSRC Division Manager PT Indocement, Gadang Wardono di Citeureup, Bogor, Rabu.

Baca juga: Tiga komplek pabrik Indocement raih Penghargaan Proper Hijau 2021 dari KLHK

Ia menyebutkan, pelatihan tersebut diikuti 50 peserta, berasal dari UMKM di 12 desa mitra dengan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor yang dilaksanakan di Roda Edu-Green Park Kompleks Pabrik Citeureup, Bogor.

Materi yang diberikan dalam pelatihan, meliputi peraturan perundang-undangan bidang pangan Peraturan BPOM Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Sertifikasi Pangan Produksi Rumah yang dibawakan oleh Raida.

Baca juga: Indocement beri penghargaan sejumlah bank sampah desa mitra di Bogor

Kemudian bahasan soal Prosedur Operasi Sanitasi yang Standar (SSOP) oleh Mutianti dan materi Persyaratan Label dan Iklan Pangan, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) oleh Agustina Gardiani.

Selain itu, Gadang juga menghadirkan narasumber lain, yakni Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Linda Hendrayani untuk memfasilitasi perizinan legalitas usaha yakni Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Karena legalitas usaha ini salah satu syarat wajib bagi pelaku UMKM. Kami berharap peserta pelatihan mengetahui tata cara pengolahan makanan secara higienis, mulai bahan yang digunakan hingga proses produksinya,” kata Gadang.

Baca juga: Indocement berikan beasiswa 112 pelajar dan mahasiswa di Bogor

Ia berharap, pelaku UMKM dapat menjajakan makanan yang aman untuk dikonsumsi bagi masyarakat. Ke depannya, Indocement berharap setelah pelatihan PKP ini, pelaku UMKM kuliner dapat melanjutkan perizinan untuk mendapat Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).

“Sehingga mereka dapat mengembangkan pemasaran produk dengan lebih luas lagi apalagi sudah memiliki legalitas produk yang lengkap,” tuturnya.(KR-MFS)

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022