Sebanyak 75 unit sepeda motor hasil curian yang berhasil disita kepolisian selama sebulan operasi penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat siap dikembalikan ke pemiliknya.
"Ada sekitar 75 unit motor yang berhasil kami amankan, baik dari tangan pelaku curanmor maupun penadahnya. Hasil tangkapan periode Januari 2022," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Cikarang, Selasa.
Pihaknya telah menghubungi pemilik kendaraan yang identitasnya tercantum dalam surat bukti kepemilikan di dalam basis data kepolisian.
"Pemilik kendaraan yang sudah kami informasikan secara langsung, dalam artian yang data-datanya cocok dengan data yang kami miliki, silakan diambil dan tanpa biaya," katanya.
Dia mengaku menemukan kendala saat proses pengembalian kendaraan sebab beberapa unit sepeda motor diketahui telah berpindah tangan kepada pemilik kedua bahkan ketiga sehingga tidak sesuai dengan data kepolisian.
"Bagi masyarakat yang motornya hilang pada beberapa bulan terakhir, diimbau agar segera mendatangi polsek terdekat. Beberapa kendaraan sudah berpindah tangan, pemilik terakhir tidak selalu sama dengan pemilik yang tercantum dalam surat," katanya.
Kapolres juga telah meminta pemilik pertama yang telah dihubungi kepolisian untuk menginformasikan kepada pemilik kedua sehingga motornya bisa dikembalikan.
"Karena itu butuh komunikasi. Data di kami pemilik kendaraan tangan pertama. Kami minta tolong dikomunikasikan oleh pemilik kendaraan pertama kepada pemilik yang baru. Bawa saja surat yang dipegang, tunjukan ke kami, kalau sesuai, silakan diambil," ucapnya.
Gidion menjadwalkan acara pengembalian barang bukti akan digelar pada Kamis (3/2/2022) mendatang di Mapolres Metro Bekasi maupun polsek-polsek se-Kabupaten Bekasi.
"Ini adalah wujud dari kinerja tim di lapangan. Kami lakukan operasi, lalu kami sita kendaraannya, kemudian motornya kami amankan di polres. Maka sudah jadi kewajiban kami untuk mengembalikan kepada pemiliknya. Tempatnya di polres dan polsek-polsek. Rencana siang," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Ada sekitar 75 unit motor yang berhasil kami amankan, baik dari tangan pelaku curanmor maupun penadahnya. Hasil tangkapan periode Januari 2022," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Cikarang, Selasa.
Pihaknya telah menghubungi pemilik kendaraan yang identitasnya tercantum dalam surat bukti kepemilikan di dalam basis data kepolisian.
"Pemilik kendaraan yang sudah kami informasikan secara langsung, dalam artian yang data-datanya cocok dengan data yang kami miliki, silakan diambil dan tanpa biaya," katanya.
Dia mengaku menemukan kendala saat proses pengembalian kendaraan sebab beberapa unit sepeda motor diketahui telah berpindah tangan kepada pemilik kedua bahkan ketiga sehingga tidak sesuai dengan data kepolisian.
"Bagi masyarakat yang motornya hilang pada beberapa bulan terakhir, diimbau agar segera mendatangi polsek terdekat. Beberapa kendaraan sudah berpindah tangan, pemilik terakhir tidak selalu sama dengan pemilik yang tercantum dalam surat," katanya.
Kapolres juga telah meminta pemilik pertama yang telah dihubungi kepolisian untuk menginformasikan kepada pemilik kedua sehingga motornya bisa dikembalikan.
"Karena itu butuh komunikasi. Data di kami pemilik kendaraan tangan pertama. Kami minta tolong dikomunikasikan oleh pemilik kendaraan pertama kepada pemilik yang baru. Bawa saja surat yang dipegang, tunjukan ke kami, kalau sesuai, silakan diambil," ucapnya.
Gidion menjadwalkan acara pengembalian barang bukti akan digelar pada Kamis (3/2/2022) mendatang di Mapolres Metro Bekasi maupun polsek-polsek se-Kabupaten Bekasi.
"Ini adalah wujud dari kinerja tim di lapangan. Kami lakukan operasi, lalu kami sita kendaraannya, kemudian motornya kami amankan di polres. Maka sudah jadi kewajiban kami untuk mengembalikan kepada pemiliknya. Tempatnya di polres dan polsek-polsek. Rencana siang," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022