Hasil penyelidikan yang dilakukan personel Polsek Surade, bahan baku yang digunakan untuk meracik minuman keras oplosan yang mengakibatkan tewasnya dua remaja berinisial Ar (16) dan Re (16) warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menggunakan alkohol murni.

"Dari keterangan korban selamat, racikan minuman keras oplosan tersebut merupakan campuran dari alkohol murni 70 persen kemudian ditambahkan air serta serbuk suplemen penambah energi," kata Kapolsek Surade Iptu Asep Sundana kepada wartawan di Sukabumi pada Minggu.

Menurut Asep, diduga penyebab kematian Ar (16) warga Kampung Tegalpari, RT 10, RW 03, Desa Kadaleman dan Re (16) warga Kampung Cibuyur, RT 09, RW 07, Kelurahan Surade karena keracunan racikan alkohol murni yang dicampur air mineral serta serbuk suplemen penambah energi. 

Padahal dalam kemasan botol alkohol sudah tertera peringatan, bahwa cairan kimia tersebut hanya bisa digunakan untuk pengobatan luka luar dan dilarang untuk dikonsumsi, namun para korban bersama rekan-rekannya tetap nekat mengkonsumsinya pada pesta minuman keras oplosan yang digelar di Villa Asabaland, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

Meskipun dari pihak keluarga korban meninggal menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jasad kedua remaja ini dengan membuat surat keterangan yang ditandatangani di atas materai, tetapi pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini seperti meminta keterangan dari korban selamat dan mengumpulkan sejumlag barang bukti seperti kemasan botol alkohol dan bungkus serbuk suplemen penambah energi.

"Kedua jasad korban sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) yang tidak jauh dari rumahnya dan kami  dari unsur Muspika Surade sudah berkoordinasi terkait kasus tewasnya dua remaja usai pesta minuman keras oplosan," katanya.        

Sebelumnya diberitakan, usai pesta minuman keras oplosan bersama beberapa rekannya pada Jumat, (28/1) dua remaja di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jampangkulon pada Sabtu (29/1).

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022