Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menengahi kekisruhan antara warga Kampung Gunungsumping dan pengembang perumahan terkait dengan sejumlah rumah warga rusak akibat dampak dari pembangunan perumahan tersebut.
"Kami sengaja menggelar audiensi antara warga Kampung Gunungsumping, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu dan pengembang perumahan untuk mencari solusi yang tepat sehingga tidak ada yang merasa rugi di kedua belah pihak," kata Camat Palabuhanratu Ali Iskandar di sela audiensi, Rabu.
Menurut Ali, warga yang terdampak pembangunan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhannya terkait dengan pembangunan perumahan tersebut.
Salah satu keluhan warga adalah pihak pengembang lalai dalam memberikan jaminan keselamatan dan keamanan terhadap warga seperti beberapa rumah warga rusak akibat bencana banjir dan tanah longsor yang dipicu dari pembangunan tersebut.
Baca juga: Rumah Tanpa Uang Muka Tersedia Di Sukabumi
Warga meminta pengembang untuk membuatkan tembok penahan tanah (TPT) guna mencegah tanah longsor dan banjir.
Mereka juga meminta pengembang melakukan rehabilitasi terhadap warga yang terkena dampak, mulai dari bagian dapur dan toilet yang jebol sampai kehilangan barang dan lainnya.
Maka dari itu, pihaknya sengaja menggelar audiensi ini sekaligus menengahi kekisruhan tersebut agar tidak berlarut-larut.
"Yang terpenting adalah komitmen pengembang perumahan untuk menindaklanjutinya," kata Camat Palabuhanratu.
Baca juga: Pemkot Sukabumi Luncurkan Progam Pengentasan Kawasan Kumuh
Ali mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi, melihat dan mendengar langsung apa yang menjadi keluhan warga, khususnya mereka yang terdampak, agar pengembang segera menindaklanjutinya.
Meskipun demikian, lanjut dia, pembangunan harus terus berjalan dalam rangka investasi dan warga pun harus memberikan kesempatan agar pembangunan bisa tetap terlaksana. Di sisi lain, pengembang harus menyiapkan segala sesuatunya agar tidak ada dampak lagi pada masyarakat.
Dikatakan pula bahwa TPT segera dibangun agar tidak memicu terjadinya banjir dan longsor jika terjadi hujan. Selain itu, membangun embung untuk mengalihkan saluran air yang tadinya masuk ke perkampungan menjadi tertampung.
Baca juga: Pemkot Sukabumi wajibkan pengembang perumahan sediakan RTH
Terkait dengan penanganan pengaduan masyarakat yang terdampak banjir, menurut Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Suhebot Ginting, sebenarnya sudah diterima dan ditangani oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
"Langkah yang sudah dilakukan oleh DLH pada hari Selasa (11/1) turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan memberikan arahan kepada pengembang agar segera menyelesaikan keluhan yang merupakan permintaan dari warga sehingga pembangunan bisa berjalan kondusif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Kami sengaja menggelar audiensi antara warga Kampung Gunungsumping, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu dan pengembang perumahan untuk mencari solusi yang tepat sehingga tidak ada yang merasa rugi di kedua belah pihak," kata Camat Palabuhanratu Ali Iskandar di sela audiensi, Rabu.
Menurut Ali, warga yang terdampak pembangunan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhannya terkait dengan pembangunan perumahan tersebut.
Salah satu keluhan warga adalah pihak pengembang lalai dalam memberikan jaminan keselamatan dan keamanan terhadap warga seperti beberapa rumah warga rusak akibat bencana banjir dan tanah longsor yang dipicu dari pembangunan tersebut.
Baca juga: Rumah Tanpa Uang Muka Tersedia Di Sukabumi
Warga meminta pengembang untuk membuatkan tembok penahan tanah (TPT) guna mencegah tanah longsor dan banjir.
Mereka juga meminta pengembang melakukan rehabilitasi terhadap warga yang terkena dampak, mulai dari bagian dapur dan toilet yang jebol sampai kehilangan barang dan lainnya.
Maka dari itu, pihaknya sengaja menggelar audiensi ini sekaligus menengahi kekisruhan tersebut agar tidak berlarut-larut.
"Yang terpenting adalah komitmen pengembang perumahan untuk menindaklanjutinya," kata Camat Palabuhanratu.
Baca juga: Pemkot Sukabumi Luncurkan Progam Pengentasan Kawasan Kumuh
Ali mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi, melihat dan mendengar langsung apa yang menjadi keluhan warga, khususnya mereka yang terdampak, agar pengembang segera menindaklanjutinya.
Meskipun demikian, lanjut dia, pembangunan harus terus berjalan dalam rangka investasi dan warga pun harus memberikan kesempatan agar pembangunan bisa tetap terlaksana. Di sisi lain, pengembang harus menyiapkan segala sesuatunya agar tidak ada dampak lagi pada masyarakat.
Dikatakan pula bahwa TPT segera dibangun agar tidak memicu terjadinya banjir dan longsor jika terjadi hujan. Selain itu, membangun embung untuk mengalihkan saluran air yang tadinya masuk ke perkampungan menjadi tertampung.
Baca juga: Pemkot Sukabumi wajibkan pengembang perumahan sediakan RTH
Terkait dengan penanganan pengaduan masyarakat yang terdampak banjir, menurut Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Suhebot Ginting, sebenarnya sudah diterima dan ditangani oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
"Langkah yang sudah dilakukan oleh DLH pada hari Selasa (11/1) turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan memberikan arahan kepada pengembang agar segera menyelesaikan keluhan yang merupakan permintaan dari warga sehingga pembangunan bisa berjalan kondusif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022