Sukabumi, (Antaa Megapolitan) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menerima keputusan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan yang menetapkan upah minimum kota 2016 sebesar Rp1,8 juta.
"Sesuai SK Gubernur Nomor 561/Kep.1322 Bansos/2015 sebesar Rp1.834.175 yang awalnya UMK 2015 sebesar RpRp1.645.000, dengan kenaikan UMK ini kami tidak merasa diberatkan yang terpenting baik buruh dan karyawan kondusif serta bekerja maksimal," kata Ketua Apindo Kota Sukabumi, Sugih Prakosa kepada wartawan, di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, walaupun hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) 2016 yang dilakukan oleh dewan pengupahan hanya menghasilkan Rp1,7 juta, tetapi karena mengacu Peraturan Pemerintah nomor 78/2015, UMK dihitung berdasarkan nilai UMK 2015 ditambah tingkat inflasi sebesar 6,8 persen ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 4,7 persen sehingga kenaikannya 11,5 persen.
Lebih lanjut, pihaknya berharap dengan diberlakukannya PP 78/2015 akan membuat situasi usaha akan lebih kondusif, karena peraturan tersebut dibuat melihat dari berbagai sisi, sehingga tidak ada yang dirugikan baik pengusaha maupun buruh. Karena bagaimana pun juga iklim bisnis yang kondusif akan menguntungkan semua pihak.
"Kami berharap pekerja menerima, karena jika menuntut upah yang lebih besar harus disesuaikan juga dengan kemampuan pengusaha. Jangan sampai pengusaha malah pergi dari Kota Sukabumi, sehingga buruh juga yang akan rugi," tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi Deden Solehudin mengatakan, hingga kini belum ada yang mengajukan keberatan dengan penetapan UMK tersebut baik dari pihak buruh maupun pengusaha.
Bahkan, pihaknya meyakini dengan adanya aturan tersebut kecil kemungkinan akan terjadi gejolak karena semuanya diuntungkan.
"Kami berharap seluruh perusahaan yang ada di Kota Sukabumi menaati SK Gubernur Jabar ini, jika ada yang merasa keberatan maka segera melapor ke kami asalkan dengan alasan yang tepat dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Sesuai SK Gubernur Nomor 561/Kep.1322 Bansos/2015 sebesar Rp1.834.175 yang awalnya UMK 2015 sebesar RpRp1.645.000, dengan kenaikan UMK ini kami tidak merasa diberatkan yang terpenting baik buruh dan karyawan kondusif serta bekerja maksimal," kata Ketua Apindo Kota Sukabumi, Sugih Prakosa kepada wartawan, di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, walaupun hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) 2016 yang dilakukan oleh dewan pengupahan hanya menghasilkan Rp1,7 juta, tetapi karena mengacu Peraturan Pemerintah nomor 78/2015, UMK dihitung berdasarkan nilai UMK 2015 ditambah tingkat inflasi sebesar 6,8 persen ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 4,7 persen sehingga kenaikannya 11,5 persen.
Lebih lanjut, pihaknya berharap dengan diberlakukannya PP 78/2015 akan membuat situasi usaha akan lebih kondusif, karena peraturan tersebut dibuat melihat dari berbagai sisi, sehingga tidak ada yang dirugikan baik pengusaha maupun buruh. Karena bagaimana pun juga iklim bisnis yang kondusif akan menguntungkan semua pihak.
"Kami berharap pekerja menerima, karena jika menuntut upah yang lebih besar harus disesuaikan juga dengan kemampuan pengusaha. Jangan sampai pengusaha malah pergi dari Kota Sukabumi, sehingga buruh juga yang akan rugi," tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi Deden Solehudin mengatakan, hingga kini belum ada yang mengajukan keberatan dengan penetapan UMK tersebut baik dari pihak buruh maupun pengusaha.
Bahkan, pihaknya meyakini dengan adanya aturan tersebut kecil kemungkinan akan terjadi gejolak karena semuanya diuntungkan.
"Kami berharap seluruh perusahaan yang ada di Kota Sukabumi menaati SK Gubernur Jabar ini, jika ada yang merasa keberatan maka segera melapor ke kami asalkan dengan alasan yang tepat dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015