Sukabumi, 27/5 (ANTARA) - Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Sukabumi mengatakan, dari hasil pemantauan pihaknya, depot air minum isi ulang mayoritas tidak melakukan pengecekan kualitas air secara periodik.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi R Iwan Wirawan kepada ANTARA, Sabtu, di Sukabumi menjelaskan,
berdasarkan data pihaknya, jumlah depot air minum isi ulang di Kabupaten Sukabumi ada sebanyak 104 unit yang tersebar hampir di seluruh kecamatan.

Diakuinya pengawasan tentang depot air minum itu cukup sulit karena jarak tempuh, namun pemantauan dan pemeriksaan terus dilakukan.

Menurut Iwan, setiap depot air minum isi ulang harus dilakukan pengecekan kualitas air minimalnya tiga bulan sekali untuk melihat kondisi air tersebut khawatir ada pengendapan, karena airnya tidak bisa didiamkan berhari-hari dan harus langsung dikonsumsi.

"Kami pun sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan secara rutin depot air isi ulang untuk mengetahui kualitas air tersebut apakah layak konsumsi dan atau tidak karena akan berpengaruh terhadap kesehatan," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga melarang DAM isi ulang yang sumber airnya dari air sumur bukan dari perusahaan air minum, karena khawatir kandungan bakterinya cukup tinggi dan kualitas airnya kurang baik atau tidak layak untuk konsumsi.

"Kami akan terus memantau khawatir ada pengusaha depot air minum isi ulang yang berlaku curang yang bisa membahayakan kesehatan yang mengkonsumsinya. Walaupun sampai saat ini belum ditemukan adanya DAM isi ulang yang seperti itu, namun pengawasan terus diperketat," kata Iwan.
 


Aditya

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012