Karawang, (Antara Megapolitan) - Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyepakati upah minimum kabupaten 2016 sebesar Rp3.330.505 sehingga menjadi UMK tertinggi di Jawa Barat.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang sebesar Rp3.330.505 telah disepakat perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah daerah melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), di kantor Pemkab Karawang, pada Jumat (20/11) malam.

"Proses untuk merumuskan merencanakan perancangan penentuan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan UMK di Karawang itu sudah final, ditentukan melalui rapat Depekab di kantor Pemda," kata Pelaksana Tugas Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Kamis.

Hasil rapat Depekab itu sendiri telah menyepakati UMK sebesar Rp3.330.505, sedangkan UMK Tekstil Sandang dan Kulit mencapai Rp3.332.735 dan UMK Kelompok Usaha I sebesar Rp3.623.750.

Kemudian UMK Kelompok Usaha II sebesar Rp3.791.000 serta UMK Kelompok Usaha III sebesar Rp4.0001.000. Penetapan UMK tersebut muncul melalui proses voting saat rapat Depekab Karawang.

UMK yang telah disepakati itu kemudian akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, untuk mendapat persetujuan dan dikuatkan melalui surat keputusan.

"Pemkab Karawang akan mengirim surat ke gubernur terkait disepakatinya UMK pada 2016," kata dia.

Cellica mengatakan, hasil kesepakatan UMK Karawang 2016 itu disampaikan ke Gubernur Jabar, karena pihak yang berwenang melakukan penetapan UMK itu ialah gubernur.

"Dengan disepakatinya UMK Karawang Rp3.330.505, berarti UMK Karawang pada tahun depan akan menjadi UMK teringgi di Jawa Barat," kata dia.

Kondisi itu sama dengan UMK Karawang tahun 2015 sebesar Rp2.957.450 yang menjadi UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015