Bekasi, Cikarang, (Antara Megapolitan) - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyarankan para buruh yang merasa keberatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang pengupahan untuk mengajukan permohonan "judicial review" atau uji materi kepada lembaga yudisial.

"Kami tidak bisa mengabaikan aturan tersebut, karena sebagai pemerintah daerah harus mengikuti aturan," katanya di Cikarang, Jumat.

Menurut dia, Pemkab Bekasi melalui dewan pengupahan telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten Bekasi pada 2016 sebesar Rp3,2 juta lebih.

Besaran UMK itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait aturan pengupahan, yakni UMK 2015 dikali dengan angka inflasi nasional.

"Bagi buruh yang merasa tidak terima silakan mengajukan judicial review untuk membatalkan aturan pengupahan," katanya.

Neneng mengaku telah menandatangani draft UMK tersebut dan menyerahkannya ke Provinsi Jawa Barat untuk disahkan oleh Gubernur Ahmad Heryawan.

Dia mnegimbau seluruh elemen buruh di Kabupaten Bekasi untuk menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat umum.

"Tetap jaga kondusivitas Kabupaten Bekasi dan tempuhlah cara-cara yang bijak dalam memperjuangkan nasib buruh," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015