Bekasi, (Antara Megapolitan) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak memenuhi undangan audiensi jajaran Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi pada Rabu siang.

"Informasi dari Sekretariat Dewan Kota Bekasi yang hadir adalah Sekretaris Daerah Pemprov DKI dan Kepala Dinas Kebersihan DKI mewakili Gubernur," kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Solihin di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, agenda audiensi tersebut dalam rangka rapat klarifikasi seputar temuan pelanggaran perjanjian kerja sama pengelolaan sampah DKI di Kecamatan Bantargebang.

Adapun sejumlah temuan tersebut di antaranya tanggung jawab pengelolaan lingkungan di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang sesuai dengan MoU Nomor 4/2009 dan Nomor 71/2009 antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI.

Dalam aturan itu disepakati adanya pengadaan air bersih bagi warga sekitar, pengadaan mobil operasional, sumur pantau, perbaikan sekolah, dan lainnya yang hingga kini belum terealisasi.

"Kita ingin dengar klarifikasi dari Pemprov DKI," katanya.

Politikus PPP itu tidak mempersoalkan ketidakhadiran Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam rapat tersebut.

"Namun kalau yang datang adalah pejabat yang tidak kompeten, kami akan tolak," katanya.

Pantauan Antara di lokasi, agenda audiensi yang akan digelar di ruang rapat lantai 3 gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur nampak molor dari waktu yang disepakati.

Rapat tersebut sedianya digelar pukul 13.00 WIB, namun hingga pukul 14.00 WIB rapat belum juga dilaksanaka.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015