Karawang, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengancam akan menutup tempat hiburan malam yang masih "nakal" menjual minuman beralkohol tanpa izin, dengan mencabut perizinannya.

"Kami sudah memberikan surat peringatan terhadap pengusaha tempat hiburan malam yang tetap menjual minuman beralkohol tanpa izin. Jika masih membandel, izinnya akan dicabut," kata Pelaksana Tugas Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Selasa.

Izin oprasional tempat hiburan malam itu bisa dicabut jika tetap melanggar aturan. Sebab sudah ada pelaporan terkait penjualan minuman beralkohol yang tak berizin dari Satuan Polisi Pamong Praja Karawang.

Kepala Satpol PP Karawang, Widjojo, mengatakan, penertiban minuman berakohol saat ini masih rancu karena belum ada peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tentang peredaran minuman beralkohol.

Meski begitu, pihaknya kini sedang memproses pemanggilan pengusaha tempat hiburan malam di Karawang. Hal itu berkaitan untuk mempertanyakan izin penjualan minuman beralkohol.

Minuman berakohol itu sendiri terdiri atas tiga golongan, yakni golongan A dengan kadar alkohol 0-5 persen, golongan B dengan kadar 5-20 persen, dan golongan C dengan kadar 20-55 persen.

Sementara dalam pasal 14 Permendagri Nomor 20 /M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol, tempat-tempat yang diperbolehkan ialah hotel, restoran, bar, dan tempat-tempat lain yang diatur dengan peraturan kepariwisataan.

Selain itu ia juga menyatakan penertiban minuman beralkohol di tempat hiburan malam juga masih terbentur beberapa hal.

Di antaranya belum adanya rekomendasi dinas teknis terkait dengan pengawasan aktivitas tempat hiburan malam dan pengawasan peredaran minuman berakohol di Karawang.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015