Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana membenarkan oknum aparat Dinas Perhubungan yang kedapatan membawa senjata api merupakan anak buahnya.
"Oknum tersebut berinisial PN yang merupakan petugas harian lepas Dishub Kota Bekasi," katanya di Bekasi, Senin.
Menurut dia, oknum itu ditangkap oleh Polisi karena kedapatan membawa senjata api jenis FN berikut peluru saat sedang melintas di Simpang Pekayon Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Sabtu (14/11).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan dua orang Polantas dari Polresta Bekasi Kota yakni Birgadir Edy Prasetyo dan Bripka Teguh Rianto karena motor yang dikendarai pelaku tidak menyalakan lampu.
Atas kejadian itu, Yayan mengaku masih menunggu hasil penyelidikan Polresta Bekasi Kota untuk memutuskan pemecatan terhadap PN.
"Kita tunggu dulu penyelidikannya bagaimana dan proses hukumnya seperti apa sebelum kita jatuhkann sanksi," katanya.
Oknum tersebut direkrut Pemkot Bekasi dari hasil seleksi pegawai honor murni yang digaji dari dinas.
"Gaji yang bersangkutan (PN) berasal dari APBD Kota Bekasi. Dia tidak di gaji pemerintah pusat karena statusnya sebagai pegawai lepas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Oknum tersebut berinisial PN yang merupakan petugas harian lepas Dishub Kota Bekasi," katanya di Bekasi, Senin.
Menurut dia, oknum itu ditangkap oleh Polisi karena kedapatan membawa senjata api jenis FN berikut peluru saat sedang melintas di Simpang Pekayon Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Sabtu (14/11).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan dua orang Polantas dari Polresta Bekasi Kota yakni Birgadir Edy Prasetyo dan Bripka Teguh Rianto karena motor yang dikendarai pelaku tidak menyalakan lampu.
Atas kejadian itu, Yayan mengaku masih menunggu hasil penyelidikan Polresta Bekasi Kota untuk memutuskan pemecatan terhadap PN.
"Kita tunggu dulu penyelidikannya bagaimana dan proses hukumnya seperti apa sebelum kita jatuhkann sanksi," katanya.
Oknum tersebut direkrut Pemkot Bekasi dari hasil seleksi pegawai honor murni yang digaji dari dinas.
"Gaji yang bersangkutan (PN) berasal dari APBD Kota Bekasi. Dia tidak di gaji pemerintah pusat karena statusnya sebagai pegawai lepas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015