Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat meminta penyidik Polres Depok untuk segera mengirimkan berkas perkara kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan seorang pengusaha Depok, HS.
"Sejak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres ke Kejaksaan Negeri Kota Depok yang kami terima pada 2 September 2021, hingga kini belum ada tindak lanjut," kata Andi Rio Rahmat di Depok, Rabu.
Berdasarkan SPDP tersebut lanjut Andi, pihaknya telah menerbitkan penunjukan Jaksa untuk meneliti berkas perkara atau yang dikenal dengan P16, yang berlaku juga sejak 2 September 2021.
"Sejak 2 September 2021 hingga saat ini penyidik Polres Metro Depok belum juga menyerahkan berkas perkara atas kasus tersebut. Seharusanya kami sudah menerima berkas perkara tersebut," jelasnya.
Baca juga: Korban penyekapan di Depok minta polisi ungkap aktor intelektual
Oleh sebab itu, Kejaksaan, kata Andi telah menerbitkan dua surat untuk menginformasikan kepada pihak Penyidik Polres Metro Depok agar segera mengirimkan berkas perkara itu.
"Kami telah menerbitkan dua surat yaitu surat yang pertama 12 Oktober 2021 dan surat yang kedua itu 19 November 2021 untuk menagih berkas perkaranya," ujar Andi Rio.
Dikatakannya bahwa batas waktu penyerahan berkas perkara sesuai KUHAP, atas kasus penyekapan tersebut sampai 19 Desember 2021.
Apabila sampai pada 19 Desember 2021 nanti berkas perkara tidak dikirimkan penyidik kepada Kejari Depok, maka Kejaksaan dapat mengembalikan SPDP perkara tersebut kepada Polres Metro Depok.
Adapun tersangka atas kasus ini sebagaimana yang tertera di SPDP Nomor B/246/VIII/RES.1.24/RESKRIM yaitu Muis Heryono dan kawan-kawan.
Baca juga: Pomdam Jaya tindaklanjuti laporan terkait kasus penyekapan pengusaha Depok
Sebelumnya Kepolisian Resor Metro Kota Depok mengungkap dua tersangka baru dalam kasus penyekapan pengusaha setempat berinisial HS dan istri di Hotel Margo Jalan Margonda Depok sehingga keseluruhan menjadi empat tersangka.
"Sementara total empat tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes.
Keempat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan. Mereka dimintai keterangan sehubungan dengan kasus penyekapan atas seorang pengusaha berinisial HS dan istrinya pada 25-27 Agustus lalu di sebuah kamar di Hotel Margo, Kota Depok. Dalam penyekapan itu mereka dijaga oleh tujuh orang, diduga karyawan perusahaan yang dipimpin HS
Sebelumnya, HS (44) mengalami penyekapan selama tiga hari, sejak Rabu hingga Jumat (25-27/8/2021), di Hotel Margo di Jalan Margonda, Depok.
Baca juga: Tersangka kasus penyekapan pengusaha di Depok bertambah dua orang
Penyekapan HS selama tiga hari oleh karyawan pihak perusahaan meminta untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan, sebab, HS dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan.
Polrestro Depok telah mengeluarkan surat nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya atas laporan dari pihak korban.
Dalam surat tersebut tertulis diduga tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian tidak bisa bekerja, tidak dapat menemui keluarga dan hak kemerdekaan dirampas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Sejak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres ke Kejaksaan Negeri Kota Depok yang kami terima pada 2 September 2021, hingga kini belum ada tindak lanjut," kata Andi Rio Rahmat di Depok, Rabu.
Berdasarkan SPDP tersebut lanjut Andi, pihaknya telah menerbitkan penunjukan Jaksa untuk meneliti berkas perkara atau yang dikenal dengan P16, yang berlaku juga sejak 2 September 2021.
"Sejak 2 September 2021 hingga saat ini penyidik Polres Metro Depok belum juga menyerahkan berkas perkara atas kasus tersebut. Seharusanya kami sudah menerima berkas perkara tersebut," jelasnya.
Baca juga: Korban penyekapan di Depok minta polisi ungkap aktor intelektual
Oleh sebab itu, Kejaksaan, kata Andi telah menerbitkan dua surat untuk menginformasikan kepada pihak Penyidik Polres Metro Depok agar segera mengirimkan berkas perkara itu.
"Kami telah menerbitkan dua surat yaitu surat yang pertama 12 Oktober 2021 dan surat yang kedua itu 19 November 2021 untuk menagih berkas perkaranya," ujar Andi Rio.
Dikatakannya bahwa batas waktu penyerahan berkas perkara sesuai KUHAP, atas kasus penyekapan tersebut sampai 19 Desember 2021.
Apabila sampai pada 19 Desember 2021 nanti berkas perkara tidak dikirimkan penyidik kepada Kejari Depok, maka Kejaksaan dapat mengembalikan SPDP perkara tersebut kepada Polres Metro Depok.
Adapun tersangka atas kasus ini sebagaimana yang tertera di SPDP Nomor B/246/VIII/RES.1.24/RESKRIM yaitu Muis Heryono dan kawan-kawan.
Baca juga: Pomdam Jaya tindaklanjuti laporan terkait kasus penyekapan pengusaha Depok
Sebelumnya Kepolisian Resor Metro Kota Depok mengungkap dua tersangka baru dalam kasus penyekapan pengusaha setempat berinisial HS dan istri di Hotel Margo Jalan Margonda Depok sehingga keseluruhan menjadi empat tersangka.
"Sementara total empat tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes.
Keempat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan. Mereka dimintai keterangan sehubungan dengan kasus penyekapan atas seorang pengusaha berinisial HS dan istrinya pada 25-27 Agustus lalu di sebuah kamar di Hotel Margo, Kota Depok. Dalam penyekapan itu mereka dijaga oleh tujuh orang, diduga karyawan perusahaan yang dipimpin HS
Sebelumnya, HS (44) mengalami penyekapan selama tiga hari, sejak Rabu hingga Jumat (25-27/8/2021), di Hotel Margo di Jalan Margonda, Depok.
Baca juga: Tersangka kasus penyekapan pengusaha di Depok bertambah dua orang
Penyekapan HS selama tiga hari oleh karyawan pihak perusahaan meminta untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan, sebab, HS dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan.
Polrestro Depok telah mengeluarkan surat nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya atas laporan dari pihak korban.
Dalam surat tersebut tertulis diduga tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian tidak bisa bekerja, tidak dapat menemui keluarga dan hak kemerdekaan dirampas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021