Bogor, (Antara Megapolitan) - Badan Informasi Geospasial (BIG) menandatangani pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari pratek korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Tindak lanjut dari penandatanganan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi ini," kata Kepala BIG Priyadi Kardono, usai acara penandatangan pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi di Aula BIG, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Menurut dia BIG akan membentuk tim atau sebuah unit pengaturan, pengawasan dan penerima pengaduan. Kita juga akan membuat aturan-aturan terkait kerja sama dengan pihak ketiga, terkait batasan-batasan kerja sama yang boleh dan tidak boleh,
Priyadi mengatakan, komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi di lingkungan BIG diawali dengan penandatanganan pernyataan oleh dirinya, disusul oleh jajaran pejabat dibawahnya, seluruh staf dan karyawan BIG.
Ini disaksikan oleh KPK yang dihadiri Direktur Gratifikasi, Giri Suprapdiono, dan dihadiri juga oleh pihak rekanan BIG dari kalangan swasta.
Dikatakannya, komitmen tersebut menjadi sangat penting sebagai upaya BIG membentuk lingkungan instansi yang sadar dan terkendali dalam penanganan gratifikasi, mempermudah pelaporan atas penerimaan gratifikasi, serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi.
"Ini bagian dari BIG untuk mengenal diri, mawas diri, bahwa segala sesuatu ada batasannya. Seperti yang dijelaskan oleh KPK apa itu gratifikasi, suap, korupsi, ini semua harus diketahui, dulu mungkin itu hal biasa, tapi sekarang sudah tidak boleh, pemberian, penerima pemberian ada aturannya," kata Priyadi.
Sekretaris Utama BIG, Titik Suparwati menambahkan, dengan penandatanganan pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi diharapkan upaya pencegahan korupsi dapat terlaksana dengan baik, sehingga diketahui oleh seluruh karyawan BIG.
"Selaras dengan revolusi mental, BIG berusaha mewujudkan program pengendalian gratifikasi," kata Titik.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengapresiasi langkah yang dilakukan BIG dalam penerapan program pengendalian gratifikasi yang memiliki prinsip membangun setiap instansi untuk mencegah dirinya sendiri dari praktek korupsi.
"Total sudah ada 178 lembaga, ataupun instansi yang sudah berkomitmen menerapkan program pengendalian gratifikasi, terdiri atas 60 kementerian, BUMN, pemerintah provinsi dan kabupaten," kata Giri.
Giri mengatakan, prinsip dari pengendalian gratifikasi adalah membangun setiap instansi untuk mencegah dirinya sendiri, sehingga tidak harus menunggu KPK bertindak, membenahi, dengan membangun sistemnya sendiri.
"Harapan kita semua daerah dan kementerian melakukan hal yang sama, karena kalau KPK sendiri yang bekerja dalam pemberantasan korupsi ini berat, maka itu kita apresiasi langkah yang dilakukan BIG, menjadi bagian dari pencegahan korupsi," katanya.
Dalam penandatanganan pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi juga disampaikan pemaparan tentang gratifikasi oleh Direktur Gratifikasi KPK. Pemaparan ini disaksikan oleh sekitar 150 peserta, mereka terdiri dari pejabat eselon I,II, II dan IV BIG, staf, pegawai, serta pihak swasta yang menjadi rekanan BIG.
"Zaman sudah berubah, pihak swasta juga harus menghormati itu, jangan lagi mencoba mengajak PNS untuk korupsi. Gaji PNS itu sudah lumayan, ditambah lagi remunerasinya walau cuma 45 persen. Jangan coba-coba lagi," kata Giri.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Tindak lanjut dari penandatanganan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi ini," kata Kepala BIG Priyadi Kardono, usai acara penandatangan pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi di Aula BIG, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Menurut dia BIG akan membentuk tim atau sebuah unit pengaturan, pengawasan dan penerima pengaduan. Kita juga akan membuat aturan-aturan terkait kerja sama dengan pihak ketiga, terkait batasan-batasan kerja sama yang boleh dan tidak boleh,
Priyadi mengatakan, komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi di lingkungan BIG diawali dengan penandatanganan pernyataan oleh dirinya, disusul oleh jajaran pejabat dibawahnya, seluruh staf dan karyawan BIG.
Ini disaksikan oleh KPK yang dihadiri Direktur Gratifikasi, Giri Suprapdiono, dan dihadiri juga oleh pihak rekanan BIG dari kalangan swasta.
Dikatakannya, komitmen tersebut menjadi sangat penting sebagai upaya BIG membentuk lingkungan instansi yang sadar dan terkendali dalam penanganan gratifikasi, mempermudah pelaporan atas penerimaan gratifikasi, serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi.
"Ini bagian dari BIG untuk mengenal diri, mawas diri, bahwa segala sesuatu ada batasannya. Seperti yang dijelaskan oleh KPK apa itu gratifikasi, suap, korupsi, ini semua harus diketahui, dulu mungkin itu hal biasa, tapi sekarang sudah tidak boleh, pemberian, penerima pemberian ada aturannya," kata Priyadi.
Sekretaris Utama BIG, Titik Suparwati menambahkan, dengan penandatanganan pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi diharapkan upaya pencegahan korupsi dapat terlaksana dengan baik, sehingga diketahui oleh seluruh karyawan BIG.
"Selaras dengan revolusi mental, BIG berusaha mewujudkan program pengendalian gratifikasi," kata Titik.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengapresiasi langkah yang dilakukan BIG dalam penerapan program pengendalian gratifikasi yang memiliki prinsip membangun setiap instansi untuk mencegah dirinya sendiri dari praktek korupsi.
"Total sudah ada 178 lembaga, ataupun instansi yang sudah berkomitmen menerapkan program pengendalian gratifikasi, terdiri atas 60 kementerian, BUMN, pemerintah provinsi dan kabupaten," kata Giri.
Giri mengatakan, prinsip dari pengendalian gratifikasi adalah membangun setiap instansi untuk mencegah dirinya sendiri, sehingga tidak harus menunggu KPK bertindak, membenahi, dengan membangun sistemnya sendiri.
"Harapan kita semua daerah dan kementerian melakukan hal yang sama, karena kalau KPK sendiri yang bekerja dalam pemberantasan korupsi ini berat, maka itu kita apresiasi langkah yang dilakukan BIG, menjadi bagian dari pencegahan korupsi," katanya.
Dalam penandatanganan pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi juga disampaikan pemaparan tentang gratifikasi oleh Direktur Gratifikasi KPK. Pemaparan ini disaksikan oleh sekitar 150 peserta, mereka terdiri dari pejabat eselon I,II, II dan IV BIG, staf, pegawai, serta pihak swasta yang menjadi rekanan BIG.
"Zaman sudah berubah, pihak swasta juga harus menghormati itu, jangan lagi mencoba mengajak PNS untuk korupsi. Gaji PNS itu sudah lumayan, ditambah lagi remunerasinya walau cuma 45 persen. Jangan coba-coba lagi," kata Giri.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015