Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jabar, masih menunggu arahan pemerintah pusat dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terkait pengaturan hingga pembatasan lalu lintas pada libur Natal dan Tahun Baru.

Kepala Dinas Perhubungan Karawang Arief Bijaksana Maryugo, di Karawang, Kamis mengatakan, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Nataru dibatalkan pemerintah pusat.

Baca juga: Cegah kerumunan, Pemkab Karawang batasi kegiatan libur Natal dan Tahun Baru

Meski demikian, pihaknya akan tetap menyiagakan personel Dishub Karawang untuk turut mengatur lalu lintas pada libur Natal dan Tahun Baru.

"Tapi untuk lebih detailnya kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dan koordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.

Baca juga: Malam Tahun Baru, pelaku usaha di Karawang wajib tutup pada pukul 20.00 WIB

Disampaikan, untuk sementara ini tidak akan ada penyekatan kendaraan, tapi Arief mengimbau agar masyarakat tak bepergian jika bukan untuk keperluan penting.

Ia juga mengajak masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Cegah kerumunan, Pemkab Karawang batasi kegiatan libur Natal dan Tahun Baru

"Demi kesehatan kalau tidak terlalu penting, sebaiknya tidak bepergian," katanya. (KR-MAK).

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021