Bogor, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan studi banding ke Kota Bogor, mempelajari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami ingin mempelajari tata cara penanganan pelayanan permohonan informasi publik yang menjadi tugas pada PPID," kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Datar, Adriyanti Rustam, di sela-sela kegiatan studi bandingnya, Senin.

Kedatangan rombongan PPID Kabupaten Tanah Datar ini disambut Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Arif Mustofa Budiarto yang menjelaskan tentang tata cara pelayanan permohonan informasi publik di lingkungan pemerintahan Kota Bogor.

"Tata cara pelayanan permohonan informasi publik sudah diatur di dalam peraturan Wali Kota Bogor," kata Arif.

Selain itu, lanjut Arif, peraturan wali kota tersebut juga mengatur tentang penetapan PPID dan PPID pembantu di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta tim Pertimbangan Permohonan Informasi.

Dijelaskannya, pada setiap SKPD di Kota Bogor yang berjumlah 46 SKPD telah ditunjuk PPID pembantu.

"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan tahun 2014 lalu, belum semua SKPD memiliki website. Tapi, kami sudah memiliki media sosial untuk menjalin komunikasi diantara PPID pembantu," kata Arif.

Dalam kunjungan studi banding PPID Kabupaten Tanah Datar dilakukan diskusi seputar permasalahan yang muncul dalam mengelola pelayanan permohonan informasi publik. Seperti, pemilihan jenis informasi.

Setelah berdiskusi, rombongan melanjutkan kegiatan studi banding meninjau operasional layar monitor "Bogor Green Room" yang dimiliki Kota Bogor. Bogor Green Room merupakan sarana pengelolaan berbagai informasi aktual tentang situasi dan kondisi di Kota Bogor.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015