Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menilai tantangan penegakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok adalah bujukan iklan rokok bermacam-macam dengan berbagai cara bagi kaum muda. 
 
“Sekilas atribut itu seperti produk minuman, didesain sangat menarik tetapi kalau dilihat jelas-jelas ternyata rokok. Jadi sekarang caranya sudah macam-macam. Yang penting tempel dulu slogan atau tagline rokok tersebut,” kata Bima saat pemusnahan barang bukti iklan rokok di halaman Kejari Kota Bogor, Senin. 
 
Bima menyampaikan data Kementerian Kesehatan menunjukkan, masih terdapat peningkatan prevalensi merokok pada masyarakat usia 10-18 tahun yakni sebesar 1,9 persen pada tahun 2021 setelah pada 2018 sebesar 9,1 persen dan tahun 2013 sebanyak 7,2 persen yang tentu tidak bisa dianggap kecil. 
 
Atas kondisi ini, kata dia, Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor terus melakukan sosialisasi hingga penindakan sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang KTR.
 
Inspeksi mendada (Sidak) ke tempat penjualan rokok oleh Satgas KTR pun akan lebih gencar dilakukan selama dua pekan ke depan mulai 6-17 Desember 2021 di seluruh wilayah Kota Bogor. 
 
Wali Kota Bogor mengawali inspeksi itu dengan menyempatkan diri melakukan sidak di sepanjang Jalan Sawojajar hingga Jalan Pengadilan di Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor dan memusnahkan atribut iklan yang ditemukan di Kejaksaan Negeri Kota Bogor bersama anggota Satgas KTR lain. 
 
Bima mendapati satu minimarket yang masih memperlihatkan pajangan stiker rokok serta dua warung yang masih memajang spanduk rokok. 
 
“Saya menemukan hal-hal baru. Pertama, memang di minimarket, di toko modern relatif lebih patuh sudah ditutup display rokoknya tetapi kalo di warung dekat pemukiman masih banyak, bahkan banyak atribut rokok masih dipasang," ujarnya. 
 
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno menjelaskan sidak KTR difokuskan kepada pelanggaran memajang produk rokok di tempat penjualan, maupun pemasangan atribut, baik iklan, promosi, maupun sponsor.
 
Sidak sebenarnya telah dilaksanakan sejak 1 Desember 2021 selama satu pekan di 48 kelurahan dari 68 kelurahan yang ada dan menjadi target sasaran. 
 
Kegiatan itu pun telah menghasilkan 500 spanduk iklan dan sponsor produk rokok di toko-toko ritel, warung di trotoar jalan. 
 
Retno mengatakan kegiatan ini membuktikan bahwa Pemkot Bogor konsisten menegakkan Perda KTR yang juga melindungi generasi muda, khususnya anak-anak dan remaja supaya tidak menjadi perokok pemula. 
 
"Dari hasil survei ternyata remaja menjadi perokok pemula berawal dari melihat spanduk iklan dan display rokok,” katanya. 
 
Retno mengatakan rokok menjadi faktor risiko penyakit degeneratif maupun penyakit tidak menular, seperti jantung, kardiovaskular, paru, diabetes, hipertensi dan stroke. 
 
"Penyakit degeneratif ini merupakan penyakit komorbid dan tentu memperburuk dan memperparah kondisi apabila seseorang itu terjangkit atau terinfeksi COVID-19 dan meningkatkan risiko kematian,” katanya. 
 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021