Depok, 22/5 (ANTARA) - Kepala Bidang Pemantau Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok, Amanullah Sarwi mengatakan pihaknya akan melakukan uji emisi bagi kendaraan dinas maupun umum.

"Jika ada kendaraan yang tidak lulus maka akan dilarang masuk ke lingkungan balaikota dan pusat perbelanjaan," katanya di Depok, Selasa.

Ia menjelaskan ketentuan bagi kendaraan yang lulus uji emisi kendaraan di bawah tahun 2007 adalah 4,5 Carbon Monoksida (CO), sedangkan kendaraan di atas tahun 2007 sebesar 1,5 CO.

"Uji emisi ini penting agar kendaraan mendukung penyelamatan lingkungan dari polusi," ujarnya.

Amanullah menjelaskan uji emisi akan dilakukan pada Juli 2012 yang dilakukan di 11 titik selama 11 hari. Uji emisi tersebut dilakukan oleh BLH Kota Depok bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Polres Kota Depok.

"Uji emisi dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota No 10 tahun 2010," katanya.

Menurut dia, jumlah kendaraan yang ikut uji emisi meningkat tiap tahun. Tujuan dilaksanakan uji emisi tersebut untuk memperbaiki kualitas lingkungan di Kota Depok.

Dikatakan dia, banyak indikator yang dapat mempengaruhi kondisi lingkungan di Depok. Bukan hanya polusi kendaraan saja, tapi juga kualitas udara dari pencemaran lingkungan.

Ia menjelaskan salah satu penyumbang polusi udara terbesar adalah kendaraan bermotor. Untuk itu perlu pembenahan di sektor kendaraan terlebih dahulu agar tidak memberikan sumbangan yang besar kepada udara di Kota Depok.

"Kami inging kendaraan benar-benar ramah lingkungan," ujarnya.

Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Imam Budi Hartono mendesak pemerintah Kota Depok, segera menerapkan hari bebas dari kendaraan bermotor atau "car free day" di Jalan Margonda Raya.

"Tingkat polusi di Kota Depok sudah tinggi, sehingga perlu dilakukan `car free day`," katanya.

Menurut dia, hari tanpa kendaraan bermotor akan baik bagi kondisi lingkungan di wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta tersebut.

"Ini sebagai langkah awal agar masyarakat semakin mencintai lingkungan, sehingga tingkat polusi bisa turun," katanya.

Mantan anggota DPRD Depok tersebut lebih lanjut mengatakan "car free day" bisa melakukan di Jalan Margonda pada pagi hari selama dua hingga tiga jam lamanya.

"Bisa saja diterapkan setiap Minggu mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB atau juga pada pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB," ujarnya.

Ia menegaskan jika ada kemauan melakukan maka bisa terlaksana, tetapi kalau bersikap menolak, akan sulit menerapkan "car free day".

"`Car free day` tidak menganggu aktivitas bisnis di Margonda yang dimulai pukul 10.00 WIB karena dilakukan pada pagi hari," katanya.


Feru L

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012