Tanjungpinang (Antara Megapolitan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jurnalis mengetahui harta kekayaan para peserta pilkada serentak 2015, dan mengawasi perkembangannya ketika mereka menjabat.

"Harta kekayaan peserta pilkada harus diketahui, kemudian bandingkan dengan harta setelah menjabat sebagai kepala daerah. Dari laporan itu akan diketahui harta yang dimiliki mereka wajar atau tidak wajar," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam sosialisasi pencegahan korupsi di aula Kantor Pemprov Kepri, Kamis.

Dia mengatakan, jurnalis memiliki peranan besar dalam mengawasi kinerja kepala daerah, wakil kepala daerah dan bawahannya. Berita yang disajikan terkait hasil pengawasan terhadap kinerja pemerintahan merupakan bagian dari pengawasan.

"Jurnalis memiliki peranan besar untuk menciptakan pemerintahan yang baik, yang diharapkan masyarakat," ucapnya.

Saat ini, kata dia penyelenggara negara yang taat melaporkan harta kekayaannya kepada KPK baru 54 persen.

"Kami berharap seluruh penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melaporkan harta kekayaannya," ucapnya.

Menurut dia, korupsi dapat terjadi karena kelemahan regulasi, sistem, kultur dan niat. Dalam beberapa kasus ditemukan modus penjualan kebijakan kepada pihak ketiga.

"Kami mengawasi mulai dari pembahasan hingga pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran negara dan daerah," ujarnya.

Nainggolan membenarkan upaya pencegahan belum berjalan efektif, karena masih ada penyelenggara negara yang melakukan korupsi.

Tahun 2016 KPK membangun kemitraan dengan berbagai pihak. Hal itu bagian dari strategi pencegahan korupsi.

"Upaya pencegahan belum membuahkan hasil sesuai harapan. Logikanya, masih ada yang melakukan korupsi," ujarnya.

Pewarta: Nikolas Panama

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015