Jaksa penuntut umum menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan pengusiran mantan suaminya Chan Yu Chin, di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengubah tuntutan terhadap terhadap Valencya alias Nancy Lim, dari setahun penjara menjadi tuntutan bebas, karena tidak terbukti bersalah dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Demikian disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda replik, di Pengadilan Negeri Karawang.
Baca juga: Imbas perkara KDRT di Karawang, Kejagung ganti Aspidum Kejati Jabar
Baca juga: Kejati Jabar turut awasi kasus KDRT terhadap istri di Karawang
Dalam persidangan itu, Syahnan Tanjung, JPU yang ditunjuk langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
"Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya pula.
Selanjutnya JPU menyatakan barang bukti berupa kutipan akta perkawinan, surat dokter, dan print out percakapan WhatsApp dikembalikan ke Chan Yung Chin (mantan suami Valencya).
"Untuk barang bukti dua buah flash disk yang berisi rekaman telepon dan CCTV dikembalikan ke Valencya," katanya dalam sidang oleh majelis hakim Ismail Gunawan, Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap.
Baca juga: Istri marahi suami mabuk dituntut satu tahun penjara, Peradi Karawang: Seharusnya tak terjadi
Dalam perkara itu, sebelumnya JPU menuntut Valencya satu tahun penjara, karena melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
Tuntutan terhadap terdakwa mendapat perhatian dari sejumlah kalangan sampai akhirnya perkara tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Jaksa penuntut umum (JPU) mengubah tuntutan terhadap terhadap Valencya alias Nancy Lim, dari setahun penjara menjadi tuntutan bebas, karena tidak terbukti bersalah dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Demikian disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda replik, di Pengadilan Negeri Karawang.
Baca juga: Imbas perkara KDRT di Karawang, Kejagung ganti Aspidum Kejati Jabar
Baca juga: Kejati Jabar turut awasi kasus KDRT terhadap istri di Karawang
Dalam persidangan itu, Syahnan Tanjung, JPU yang ditunjuk langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
"Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya pula.
Selanjutnya JPU menyatakan barang bukti berupa kutipan akta perkawinan, surat dokter, dan print out percakapan WhatsApp dikembalikan ke Chan Yung Chin (mantan suami Valencya).
"Untuk barang bukti dua buah flash disk yang berisi rekaman telepon dan CCTV dikembalikan ke Valencya," katanya dalam sidang oleh majelis hakim Ismail Gunawan, Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap.
Baca juga: Istri marahi suami mabuk dituntut satu tahun penjara, Peradi Karawang: Seharusnya tak terjadi
Dalam perkara itu, sebelumnya JPU menuntut Valencya satu tahun penjara, karena melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
Tuntutan terhadap terdakwa mendapat perhatian dari sejumlah kalangan sampai akhirnya perkara tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021