Satgas COVID-19 Kota Bogor menunggu petunjuk pelaksanaan pembatasan mobilitas masyarakat dari pemerintah pusat termasuk mengenai penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor yang juga Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menyampaikan pada dasarnya telah merumuskan langkah-langkah pembatasan mobilitas masyarakat pada awal Desember 2021 hingga libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Namun Satgas harus juga mempertimbangkan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diterapkan pemerintah ke depan.
Baca juga: Ketua DPRD: PPKM Level 3 bisa dipahami untuk hindari lonjakan COVID-19
Saat ini Kota Bogor telah berhasil masuk dalam PPKM level 1 dengan pelonggaran aktivitas masyarakat yang lebih longgar dari rencana pemerintah mengembalikan semua daerah di Indonesia pada PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Rumusan-rumusan pembatasan mobilitas menjelang momen itu pun, kata Susatyo, akan dilakukan sebagai antisipasi lonjakan penyebaran COVID-19 mengingat angka kasus pasien positif yang mulai kembali bertambah setidaknya dalam dua minggu ini.
Sedikitnya, penambahan kasus telah terjadi dengan ada klaster sekolah di SDN Sukadamai 2, sebanyak 24 orang terdiri atas 10 orang guru dan 14 orang siswa.
"Iya ganjil genap kita siapkan kalau misalnya status levelnya diturunkan. Nanti lihat apa petunjuknya dari pemerintah pusat dan apa yang harus kita lakukan," kata Kombes Pol Susatyo di Kota Bogor, Selasa.
Baca juga: Pemesanan hotel jelang libur Natal dan tahun baru di Bogor masih sepi
Menurutnya, Satgas tidak hanya akan membatasj mobilitas tetapi juga memastikan kesiapan rumah sakit (RS) dan tempat penampungan sementara jika ada lonjakan kasus warga positif COVID-19.
Satgas COVID-19 Kota Bogor segera mengadakan rapat untuk mematangkan rumusan langkah pencegahan penyebaran penyakit tersebut sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
"Tentu akan kita siapkan. Nanti hasil rapat Satgas akan disampaikan," ujarnya.
Susatyo mengimbau masyarakat tetap waspada penyebaran COVID-19 walaupun situasi di Kota Bogor sudah relatif terkendali.
Baca juga: Forkopimda Kota Bogor siapkan aturan terkait libur Natal dan Tahun Baru 2022
Kebijakan pembatasan mobilitas dan lain-lain yang ditetapkan pemerintah, sambungnya, tidak lain agar minimal menghindari situasi penambahan kasus positif COVID-19 seperti pada Januari 2021.
"Tentu kita semuanya belum sepenuhnya bisa normal ya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor yang juga Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menyampaikan pada dasarnya telah merumuskan langkah-langkah pembatasan mobilitas masyarakat pada awal Desember 2021 hingga libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Namun Satgas harus juga mempertimbangkan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diterapkan pemerintah ke depan.
Baca juga: Ketua DPRD: PPKM Level 3 bisa dipahami untuk hindari lonjakan COVID-19
Saat ini Kota Bogor telah berhasil masuk dalam PPKM level 1 dengan pelonggaran aktivitas masyarakat yang lebih longgar dari rencana pemerintah mengembalikan semua daerah di Indonesia pada PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Rumusan-rumusan pembatasan mobilitas menjelang momen itu pun, kata Susatyo, akan dilakukan sebagai antisipasi lonjakan penyebaran COVID-19 mengingat angka kasus pasien positif yang mulai kembali bertambah setidaknya dalam dua minggu ini.
Sedikitnya, penambahan kasus telah terjadi dengan ada klaster sekolah di SDN Sukadamai 2, sebanyak 24 orang terdiri atas 10 orang guru dan 14 orang siswa.
"Iya ganjil genap kita siapkan kalau misalnya status levelnya diturunkan. Nanti lihat apa petunjuknya dari pemerintah pusat dan apa yang harus kita lakukan," kata Kombes Pol Susatyo di Kota Bogor, Selasa.
Baca juga: Pemesanan hotel jelang libur Natal dan tahun baru di Bogor masih sepi
Menurutnya, Satgas tidak hanya akan membatasj mobilitas tetapi juga memastikan kesiapan rumah sakit (RS) dan tempat penampungan sementara jika ada lonjakan kasus warga positif COVID-19.
Satgas COVID-19 Kota Bogor segera mengadakan rapat untuk mematangkan rumusan langkah pencegahan penyebaran penyakit tersebut sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
"Tentu akan kita siapkan. Nanti hasil rapat Satgas akan disampaikan," ujarnya.
Susatyo mengimbau masyarakat tetap waspada penyebaran COVID-19 walaupun situasi di Kota Bogor sudah relatif terkendali.
Baca juga: Forkopimda Kota Bogor siapkan aturan terkait libur Natal dan Tahun Baru 2022
Kebijakan pembatasan mobilitas dan lain-lain yang ditetapkan pemerintah, sambungnya, tidak lain agar minimal menghindari situasi penambahan kasus positif COVID-19 seperti pada Januari 2021.
"Tentu kita semuanya belum sepenuhnya bisa normal ya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021