Batam (Antara Megapolitan) - Sebanyak 46 anggota Polda Kepri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat berbagai tindak indisipliner dan pelanggaran hukum.

"Ada yang diberhentikan karena kasus narkoba. Ada yang indisipliner dan berbagai pelanggaran lain sehingga diambil tindakan tegas," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam, Senin.

Rincian anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat adalah sebanyak satu orang pada 2008, 3 orang pada 2009, 5 orang pada 2010, 6 orang pada 2011, 2 orang pada 2012, 8 orang pasa 2013, 9 orang pada 2014 dan 11 orang pada 2015.

Anggota yang diberhentikan, kata dia, ada yang awalnya bertugas pada satuan kerja di Polda Kepri dan seluruh polres/polresta di Provinsi Kepri.

"Setelah dikeluarkan surat keputusan pemberhentian oleh Kapolda Kepri maka anggota tersebut bukan lagi menjadi anggota Polri, dan sudah kembali ke masyarakat sipil biasa," kata dia.

Dengan banyaknya anggota yang diberhentikan, kata Hartono, diimbau pada masyarakat agar berhati-hati supaya tidak menjadi korban jika diantaranya ada yang masih bertindak mengatasnamakan institusi kepolisian.

"Masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri, melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan ataupun tindakan kriminal. Serta tindakan lainnya seperti mengaku bisa meluluskan calon yang akan masuk Polisi. Karena bisa jadi ada mantan anggota yang masih mengaku sebagai Polri," kata Hartono.

Apabila masyarakat menemukan hal-hal seperti itu agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat.

"Anggota Polri yang bertugas dilapangan selalu dibekali dengan bentuk indentitas diri yang diketahui oleh pimpinannya berupa tanda pengenal diri, dan surat perintah tugas. Jika tidak memiliki itu, segeralah melapor," kata dia.

Polri, kata dia, berkomitmen untuk terus berbenah sesuai dengan program revolusi mental yang diusung dalam pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.

Pewarta: Larno

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015