Bogor, (Antara Megapolitan) - Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Jawa Barat kembali mengingatkan para pemilik angkot untuk segera membentuk atau bergabung ke dalam badan hukum agar bisa mengurus izin trayek, dengan menerbitkan surat peringatan kedua.

"Surat peringatan kedua ini sebagai sanksi administratif bagi pemilik angkot yang belum mengajukan permohonan perubahan izin trayek melalui daftar ulang atau registrasi izin trayek atas nama badan hukum," kata Kepala DLLAJ Kota Bogor, Achsin Prasetyo, di Bogor, Jumat.

Achsin mengatakan, surat peringatan kedua tersebut telah diterbukan 15 Oktober 2015, ditujukan kepada 1.198 pemilik atau pengusaha angkot perorangan yang belum memenuhi surat peringatan pertama pada 14 September 2015 lalu.

Surat peringatan kedua ini, mengingatkan kebali para pemilik angkot yang belum mendaftar ulang izin trayek atas nama badan hukum atau angkot yang belum berbadan hukum.

"Berkaitan dengan itu, para pengusaha angkutan umum perorangan yang belum memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan kedua," katanya.

Dikatakannya, para pemilih angkot diberi waktu selambat-lambatnya 30 hari kalender kerja untuk mendaftarkan dirinya dalam badan hukum dan mengurus daftar ulang izin trayek, terhitung sejak surat peringatan kedua diterbitkan. Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengamanatkan pemilik angkutan umum harus berbadan hukum.

Sejak diberlakukan ketentuan ini, angkot yang ingin mendaftar ulang izin trayek tidak bisa lagi atas nama perorangan atau pemilik, tetapi harus atas nama badan hukum.

"Apabila dalam jangka waktu tersebut ketentuan tadi tidak dipenuhi, maka kami akan menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan ketiga," kata Achsin.


Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015