Bekasi, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memastikan proyek pembuatan atau tandon air di Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, tetap bergulir meski ditentang sejumlah warga.
"Meskipun ada tiga orang warga yang mengklaim memiliki surat tanah seluas 8.000 meter per segi di atas lahan proyek tandon, pembangunan tetap akan berjalan," kata Kepala Dinas Binamarga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Senin.
Dia mengatakan, Pemkot Bekasi telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memfungsikan lahan tersebut sebagai area tandon yang bermanfaat sebagai kolam resapan saat hujan dan kolam penampungan saat musim panas.
"Bahkan tahun 2015 ini sudah dianggarkan dana Rp15 miliar untuk pengerukan tanah," ujarnya.
Menurut dia, Pemkot Bekasi akan mengacu pada bukti kepemilikan lahan PT Duta Karisma yang sudah terlebih dahulu menyerahkan lahan tersebut ke Pemkot Bekasi dan ditetapkan sebagai titik tandon air untuk mengatasi banjir di wilayah Bekasi Timur.
"Jika nanti di akhir sengketa pengadilan menetapkan pemilik yang sah adalah warga, maka kewajiban pengembang untuk membayar ganti rugi tersebut kepada warga," katanya.
Sementara itu, sebanyak 20 warga yang mengklaim menjadi ahli waris dari lahan sengketa tersebut menggelar aksi unjuk rasa di Pemkot Bekasi, Senin (26/10).
"Kami memiliki bukti berupa girik dan juga setoran pajak setiap tahun," kata kuasa hukum ahli waris Rury Arief Rianto.
Aksi tersebut berlangsung kondusif dengan dikawal sejumlah aparat Satpol PP dan kepolisian setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Meskipun ada tiga orang warga yang mengklaim memiliki surat tanah seluas 8.000 meter per segi di atas lahan proyek tandon, pembangunan tetap akan berjalan," kata Kepala Dinas Binamarga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Senin.
Dia mengatakan, Pemkot Bekasi telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memfungsikan lahan tersebut sebagai area tandon yang bermanfaat sebagai kolam resapan saat hujan dan kolam penampungan saat musim panas.
"Bahkan tahun 2015 ini sudah dianggarkan dana Rp15 miliar untuk pengerukan tanah," ujarnya.
Menurut dia, Pemkot Bekasi akan mengacu pada bukti kepemilikan lahan PT Duta Karisma yang sudah terlebih dahulu menyerahkan lahan tersebut ke Pemkot Bekasi dan ditetapkan sebagai titik tandon air untuk mengatasi banjir di wilayah Bekasi Timur.
"Jika nanti di akhir sengketa pengadilan menetapkan pemilik yang sah adalah warga, maka kewajiban pengembang untuk membayar ganti rugi tersebut kepada warga," katanya.
Sementara itu, sebanyak 20 warga yang mengklaim menjadi ahli waris dari lahan sengketa tersebut menggelar aksi unjuk rasa di Pemkot Bekasi, Senin (26/10).
"Kami memiliki bukti berupa girik dan juga setoran pajak setiap tahun," kata kuasa hukum ahli waris Rury Arief Rianto.
Aksi tersebut berlangsung kondusif dengan dikawal sejumlah aparat Satpol PP dan kepolisian setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015