Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta bertekad mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih, antara lain dengan mengimplementasikan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
"Semangat reformasi birokrasi adalah modal dasar untuk mendorong implementasi SPIP di Kabupaten Purwakarta," kata Bupati Anne Ratna Mustika dalam keterangan yang diperoleh dari Diskominfo Purwakarta, Sabtu.
SPIP merupakan alat kendali untuk mencapai tujuan bagi instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP.
Baca juga: Masuk musim hujan, Bupati Purwakarta minta camat waspada dan siaga bencana
SPIP, katanya, proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara atau aset daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Tuntutan terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel merupakan cita-cita yang perlu didorong dan upayakan sebagai representasi atau bentuk pertanggungjawaban sebagai penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat," kata Ambu Anne, panggilan akrab Anne Ratna Mustika.
Menurut Bupati, dalam rangka mewujudkan Purwakarta Istimewa, setidaknya ada empat misi yang menjadi prioritas, salah satunya, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan profesional.
"Untuk mewujudkan misi tersebut, harus ada komitmen bersama antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Baca juga: Bupati Purwakarta apresiasi siswa sekolah kumpulkan beras demi sesama
Bupati menegaskan pada prinsipnya reformasi birokrasi dimaknai sebagai penataan ulang terhadap sistem tata kelola pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih, dibutuhkan komitmen yang kuat, bukan hanya dari kepala daerah tetapi seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, dengan konsep yang berbeda atau lebih komplek dengan SPIP sebelumnya, menuntut adanya komitmen bersama dalam mewujudkan SPIP di Kabupaten Purwakarta, karena dalam penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi tiga komponen.
Bupati menyebutkan, komponen pertama berupa penetapan tujuan yang berkaitan erat dengan kualitas perencanaan, menuntut peran aktif dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) untuk mewujudkan perencanaan yang berkualitas mulai dari RPJMD, Renstra sampai Renja OPD.
Baca juga: Menteri Perdagangan beri penghargaan kepada Bupati Purwakarta
Komponen kedua berkaitan dengan struktur, menuntut komitmen dari seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Purwakarta, dimulai dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
Komponen ketiga berkaitan dengan pencapaian tujuan yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan yang menuntut peran Bagian Organisasi dan Bappelitbangda.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Semangat reformasi birokrasi adalah modal dasar untuk mendorong implementasi SPIP di Kabupaten Purwakarta," kata Bupati Anne Ratna Mustika dalam keterangan yang diperoleh dari Diskominfo Purwakarta, Sabtu.
SPIP merupakan alat kendali untuk mencapai tujuan bagi instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP.
Baca juga: Masuk musim hujan, Bupati Purwakarta minta camat waspada dan siaga bencana
SPIP, katanya, proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara atau aset daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Tuntutan terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel merupakan cita-cita yang perlu didorong dan upayakan sebagai representasi atau bentuk pertanggungjawaban sebagai penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat," kata Ambu Anne, panggilan akrab Anne Ratna Mustika.
Menurut Bupati, dalam rangka mewujudkan Purwakarta Istimewa, setidaknya ada empat misi yang menjadi prioritas, salah satunya, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan profesional.
"Untuk mewujudkan misi tersebut, harus ada komitmen bersama antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Baca juga: Bupati Purwakarta apresiasi siswa sekolah kumpulkan beras demi sesama
Bupati menegaskan pada prinsipnya reformasi birokrasi dimaknai sebagai penataan ulang terhadap sistem tata kelola pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih, dibutuhkan komitmen yang kuat, bukan hanya dari kepala daerah tetapi seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, dengan konsep yang berbeda atau lebih komplek dengan SPIP sebelumnya, menuntut adanya komitmen bersama dalam mewujudkan SPIP di Kabupaten Purwakarta, karena dalam penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi tiga komponen.
Bupati menyebutkan, komponen pertama berupa penetapan tujuan yang berkaitan erat dengan kualitas perencanaan, menuntut peran aktif dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) untuk mewujudkan perencanaan yang berkualitas mulai dari RPJMD, Renstra sampai Renja OPD.
Baca juga: Menteri Perdagangan beri penghargaan kepada Bupati Purwakarta
Komponen kedua berkaitan dengan struktur, menuntut komitmen dari seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Purwakarta, dimulai dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
Komponen ketiga berkaitan dengan pencapaian tujuan yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan yang menuntut peran Bagian Organisasi dan Bappelitbangda.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021