Ahli waris kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melalui program Jaminan Kematian.

"Santunan diserahkan kepada ahli waris dari tiga orang sekaligus pengurus Posyandu bersamaan dengan kegiatan pertemuan rutin PKK Kamis (4/11) di Gedung Wibawa Mukti Pemkab Bekasi," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara di Cikarang, Sabtu.

Baca juga: BPJAMSOSTEK cabang Deltamas santuni ahli waris pesapon Bekasi

Dia menjelaskan tiga ahli waris penerima santunan klaim jaminan kematian itu adalah keluarga almarhumah Sumiyah dan Anjariyah yang bekerja sebagai pengurus Posyandu Desa Sindang Mulya serta keluarga almarhumah Kasmiati, kader Posyandu Melati 02 Cibarusah Jaya.

Ketiga tenaga kerja tersebut meninggal dunia karena sakit. Mereka sudah aktif terdaftar dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK di Kantor Cabang Cifest Cibarusah sejak Desember 2019.

Andry menyerahkan santunan jaminan kematian secara simbolis kepada para ahli waris disaksikan Ketua PKK Kabupaten Bekasi Sarem Suteja Achmad Marjuki, Wakil Ketua Yaya Darlia Herman Hanapi, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ida Farida.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang santuni ahli waris penjaga sekolah dan petugas kebersihan

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Cifest Cibarusah, Evi Haliyati Rachmat mengatakan ketiga ahli waris menerima santunan kematian masing-masing sebesar Rp42 juta.

Evi berharap santunan jaminan kematian ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan, sehingga manfaat program BPJAMSOSTEK dapat dirasakan bagi peserta yang terdaftar maupun keluarga.

Jaminan kematian, kata dia, merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif, bukan akibat kecelakaan kerja.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Bekasi beri penghargaan agen Perisai terbaik

"Manfaatnya berupa santunan sekaligus sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Total manfaat keseluruhan jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta," katanya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021