Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, Jawa Barat berhasil menjaring 30 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia.
"Operasi itu kita laksanakan sejak 20 hingga 22 Oktober 2015 di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya," kata Kepala Imigrasi Kelas III Bekasi, Is Edy Ekoputranto di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, sasaran operasi adalah WNA yang bekerja menjadi tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan di wilayah Bekasi.
"Karena selama ini disinyalir masih banyak WNA yang menyalahi aturan izin tinggal," katanya.
Dalam operasi itu, petugas imigrasi melakukan pencocokan seluruh surat izin mulai dari paspor, surat ijin tinggal, visa dan identitas lainnya.
"Dari pemeriksaan itu, ada 30 WNA yang diduga melanggar izin. Apabila nantinya terbukti menyalahi aturan, selanjutnya akan kita lakukan deportasi ke negara asal," katanya.
Dikatakan Edy, WNA tersebut berasal dari berbagai negara di Asia, salah satunya adalah Jepang.
"Pelanggarannya mayoritas menyalahi keterangan izin tinggal sementara (KITAS)," katanya.
Sesuai Pasal 122 huruf (a) pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kata dia, dapat dijatuhkan sanksi berupa deportasi ke negara asalnya.
"Selain itu ada pula ancaman 5 tahun penjara atau maksimal denda Rp500 juta apabila benar terbukti bersalah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Operasi itu kita laksanakan sejak 20 hingga 22 Oktober 2015 di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya," kata Kepala Imigrasi Kelas III Bekasi, Is Edy Ekoputranto di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, sasaran operasi adalah WNA yang bekerja menjadi tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan di wilayah Bekasi.
"Karena selama ini disinyalir masih banyak WNA yang menyalahi aturan izin tinggal," katanya.
Dalam operasi itu, petugas imigrasi melakukan pencocokan seluruh surat izin mulai dari paspor, surat ijin tinggal, visa dan identitas lainnya.
"Dari pemeriksaan itu, ada 30 WNA yang diduga melanggar izin. Apabila nantinya terbukti menyalahi aturan, selanjutnya akan kita lakukan deportasi ke negara asal," katanya.
Dikatakan Edy, WNA tersebut berasal dari berbagai negara di Asia, salah satunya adalah Jepang.
"Pelanggarannya mayoritas menyalahi keterangan izin tinggal sementara (KITAS)," katanya.
Sesuai Pasal 122 huruf (a) pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kata dia, dapat dijatuhkan sanksi berupa deportasi ke negara asalnya.
"Selain itu ada pula ancaman 5 tahun penjara atau maksimal denda Rp500 juta apabila benar terbukti bersalah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015