Jakarta (Antara Megapolitan) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat bidang Hukum Partai Nasdem Taufik Basari mengungkapkan partainya prihatin terhadap penahanan mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella.

"Tentu sebagai kawan kita prihatin, namun tentu KPK punya alasan penahanan dan karena pada prinsipnya Nasdem mendukung KPK, biarlah ini jadi proses yang dijalankan KPK. Mengenai substansi alasan penahanan, yang punya kewenangan menjawab adalah kuasa hukum Pak Rio," kata Taufik Basari di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Taufik datang menemani Ketua Partai Nasdem Surya Paloh yang diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung sebagai saksi Rio Capella.

Terkait keterlibatan mantan kader Nasdem yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung HM Prasetyo dalam kasus ini, Taufik mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah ranah Nasdem

"Jaksa Agung adalah pimpinan dari Kejagung dan bukan ranah Nasdem. Ketika jadi Jaksa Agung bukan lagi Nasdem. Jaksa Agung ketika disumpah melepas statusnya dalam politik. Tentu kita mendukung kerja institusi penegak hukum," ungkap Taufik.

Pemeriksaan Surya Paloh sendiri dilaksanakan lebih cepat dari waktu pemanggilannya yaitu pada malam ini dari awalnya pada Senin (26/10), Taufik mengatakan ada keperluan penting yang sudah terjadwal bagi Surya.

"Pak Surya diperiksa sebagai saksi untuk Gatot, Evy dan Pak Rio. Panggilan sudah diterima sejak kemarin namun karena Senin ada rencana yang sudah dari jauh hari, Pak SP memohon apakah bisa memenuhi panggilan hari ini. Reaksi KPK 'bagus ini, justru ini yang kami tunggu-tunggu'," jelas Taufik.

Sehingga menurut Taufik, Surya sejak awal ingin menjelaskan ke penyidik KPK mengenai apa yang sesungguhnya terjadi.

"Malam ini Pak Surya Paloh sudah masuk ke dalam sendiri. Nanti diperiksa penyidik KPk akan ditanyakan berbagai hal yang dibutuhkan KPK dalam rangka mendalami kasus ini. Pak Surya Paloh berkomitmen sejak awal untuk menyampaikan apa adanya. Semua yang ditanya akan dijawab sejujurnya dan selengkapnya. Kami harap pemeriksaan ini membantu proses hukum KPK," tambah Taufik.

Menurut Taufik, ada dua berkas tersangka yang akan dikonfirmasi ke Surya yaitu pertama untuk berkas Gatot-Evy sedangkan yang kedua adalah berkas Rio Capella.

Surya datang seusai mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella ditahan di Rutan kelas 1 Cipinang Cabang KPK selama 20 hari.

Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

   

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015