DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk 30 tahun ke depan, atau 2021-2051.

"Intinya harus ada keseimbangan dalam pengelolaan lingkungan kita," ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2021-2051, Sastra Winara di Cibinong, Bogor, Senin.

Menurutnya, peraturan tersebut sangat penting untuk menekan degradasi lingkungan hidup dalam 30 tahun ke depan.

Baca juga: Ketua DPRD Bogor dorong Kadin berperan aktif perkuat daya saing sektor UMKM

Ia mengatakan bahwa Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mencabut PP No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan PP Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/Alatau Perusakan Laut.

Baca juga: DPRD Bogor matangkan Raperda tentang dana cadangan Pilkada 2024

Menurutnya, Raperda ini juga sejalan dengan Suistanable Development Goals (SDGs), yakni agenda dunia 2015-2030 dengan 17 indikator yang secara keseluruhan menyangkut tentang keberlanjutan lingkungan.

"Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum," papar politisi Partai Gerindra itu.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan lembaganya berupaya menghadirkan inovasi dan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan sosial yang dialami masyarakat.

Baca juga: DPRD Bogor mulai bahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah setelah terbitnya PP 12/2019

"Prinsipnya harus mengakomodir nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang berpihak pada kebutuhan dan rasa keadilan," katanya.

Maka menurut Rudy, produk hukum daerah harus dapat menunjukkan adanya keberpihakan terhadap masyarakat dengan tidak menimbulkan tekanan yang memberatkan masyarakat.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021