Bogor, (Antara Megapolitan) - Sejumlah penumpang dan komunitas pengguna kereta rel listrik (KRL) komuter mengaku setuju dengan rencana kenaikan tarif per November 2015 asalkan dibarengi dengan peningkatan layanan.

"Ya, tidak apa-apa naik toh masih tetap lebih murah dibanding lewat jalan raya," kata Andi Ardiansyah, penumpang KRL asal Kota Bogor saat ditemui di Bogor, Selasa.

Menurut Andi, kenaikan tarif KRL sebesar 50 persen tidak menjadi persoalan namun yang terpenting pelayanan terus ditingkatkan.

Pelayanan yang dimaksudkannya adalah kepastian informasi tentang kereta baik dari pihak operator maupun petugas di dalam kereta.

"Kalau bisa, operator dan `announcer` (petugas) di dalam kereta lebih informatif kalau ngasih tau informasi, misalnya info tentang gangguan di lintasan," katanya.

Menurut Andi, selama ini informasi yang disampaikan oleh operator maupun petugas hanya menyampaikan kereta belum bisa diberangkatkan karena tertahan di antrean KA.

Bagi penumpang, lanjut dia, walau tidak dikasih tau juga akan mengetahui kereta belum berangkat karena ada antrean.

Yang ingin diketahui oleh penumpang penyebab antrean itu, apakah mogok, atau gangguan sinyal, atau wesel.

"Kalau penumpang tau alasan penyebabnya, penumpang bisa mempertimbangkan apakah harus tetap menunggu atau mencari alternatif yang lain," kata Andi.

Sementara itu, Gilang selaku Ketua Umum Gerakan Muda Penggemar KA (GM-MARKA) juga setuju dengan kenaikan tarif KRL komuter.

"Kita setuju saja tarif dinaikkan, asalkan kualitas layanan senantiasa ditingkatkan," katanya.

Layanan yang dimaksudkannya, menambah blok sinyal dan sistem keselamatan seperti ATS (automatic train stop) agar keselamatan penumpang dan kelancaran perjalanan KRL bisa lebih ditingkatkan.

"Karena pemerintah harus mengambil tanggung jawab untuk memperbaiki infrastruktur KA," katanya.

PT Kereta Api Indonesia Commuter Jabodetabek (KCJ) akan menaikkan tarif KRL hingga 50 persen di awal November 2015. Keputusan ini menyusul telah berakhirnya masa kontrak dana subsidi "public service obligation (PSO)" yang diterima KCJ terhitung 18 November 2015.

Upaya menaikkan tarif KRL dilakukan agar penumpang tetap bisa mendapatkan PSO hingga Desember ini. Maka itu, komposisi PSO dihitung ulang.

Saat ini tarif yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 untuj KRL jarak 1-25 kilometer pertama tarif dasar operator KCJ sebesar Rp5.000. PSO yang diberikan sebesar Rp 3.000, sedangkan penumpang hanya membayar Rp2.000.

Setelah perubahan yang dilakukan nanti, maka PSO untuk 25 kilometer pertama hanya Rp2.000. Jadi, penumpang harus membayar Rp3.000.

Untuk jarak 1-10 kilometer selanjutnya saat ini tarif dasar operator sebesar Rp 2.000 dan mendapat PSO sebesar Rp 1.000. Per awal November nanti berdasarkan skema perubahan, PSO untuk 1-10 kilometer selanjutnya hanya Rp500 dan penumpang harus membayar sebesar Rp 1.500.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015