Karawang, (Antara Megapolitan) - Calon Petahana pada Pilkada Kabupaten Karawang, Cellica Nurrachadiana, yang kini menjabat Pelaksana Tugas Bupati Karawang mengajukan cuti kampanye selama empat hari ke Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Pengajuan cuti kampanye cabup Cellica yang kami terima ialah 28 September, 26 Oktober, 16 November serta 4 Desember," kata Komisioner KPU setempat Miftah Farid, saat dihubungi di Karawang, Senin.
Dikatakannya, pada saat cuti kampanye itu yang bersangkutan dilarang menggunakan fasilitas negara. Termasuk dilarang tidur di rumah dinas serta dilarang memobilisasi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Karawang.
Ia meminta Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat untuk mengawasi aktivitas calon petahana itu selama yang bersangkutan cuti kampanye.
Sebab, kata dia, calon petahana yang sering bersinggungan langsung dengan para PNS serta selalu menggunakan fasilitas negara rawan melakukan pelanggaran Pilkada.
"Panwaslu sudah mengetahui waktu cuti kampanye calon petahana, melalui surat tembusan yang diterima, jadi Panwaslu harus meningkatkan pengawasan selama cuti kampanye itu," kata Farid.
Anggota Panwaslu
Karawang mengaku akan mengawasi seluruh pasangan calon bupati/wakil bupati, tidak hanya dilakukan pengawasan terhadap calon petahana.
Khusus untuk calon petahana yang menggunakan fasilitas negara dan memobilisasi PNS atau lainnya, maka itu masuk kategori pelanggaran. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 tahun 2015.
Ancaman melanggar kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dan melakukan mobilisasi PNS di antaranya pidana penjara maksimal enam bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Pengajuan cuti kampanye cabup Cellica yang kami terima ialah 28 September, 26 Oktober, 16 November serta 4 Desember," kata Komisioner KPU setempat Miftah Farid, saat dihubungi di Karawang, Senin.
Dikatakannya, pada saat cuti kampanye itu yang bersangkutan dilarang menggunakan fasilitas negara. Termasuk dilarang tidur di rumah dinas serta dilarang memobilisasi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Karawang.
Ia meminta Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat untuk mengawasi aktivitas calon petahana itu selama yang bersangkutan cuti kampanye.
Sebab, kata dia, calon petahana yang sering bersinggungan langsung dengan para PNS serta selalu menggunakan fasilitas negara rawan melakukan pelanggaran Pilkada.
"Panwaslu sudah mengetahui waktu cuti kampanye calon petahana, melalui surat tembusan yang diterima, jadi Panwaslu harus meningkatkan pengawasan selama cuti kampanye itu," kata Farid.
Anggota Panwaslu
Karawang mengaku akan mengawasi seluruh pasangan calon bupati/wakil bupati, tidak hanya dilakukan pengawasan terhadap calon petahana.
Khusus untuk calon petahana yang menggunakan fasilitas negara dan memobilisasi PNS atau lainnya, maka itu masuk kategori pelanggaran. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 tahun 2015.
Ancaman melanggar kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dan melakukan mobilisasi PNS di antaranya pidana penjara maksimal enam bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015