Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dadang Iskandar mengatakan pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan tim calon kepala daerah banyak melanggar aturan.

"Dari hasil evaluasi bersama Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi dan pantauan langsung di lapangan, ternyata dalam pemasangan APK calon kepala daerah baik yang dilakukan tim atau relawan masih melanggar peraturan KPU tentang Kampanye," katanya di Sukabumi, Minggu.

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Calon Kepala Daerah. Namun banyak atribut dipasang di tempat yang dilarang seperti pusat pendidikan, pemerintah dan sarana ibadah.

Selain itu, APK yang dipasang di Kabupaten Sukabumi jumlahnya melebihi dari ketentuan.

Seperti untuk baliho yang maksimal hanya lima buah, tetapi kenyataannya lebih. Apalagi baner dan poster yang jumlahnya sudah tidak bisa terhitung lagi.

Pihaknya berkoordinasi degan Panwaslu Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan tindakan seperti penertiban APK yang melanggar ketentuan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

"Kami juga sudah memanggil tim sukses calon kepala daerah untuk membahas atribut kampanye itu, apalagi kampanye terbuka dalam waktu dekat digelar," katanya.

Pihaknya sudah menentukan titik-titik lokasinya, bahkan KPU sebagai penyelenggaran pilkada juga menyosialisasikan calon dengan memasang baliho, spanduk dan lain-lain.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh calon kepala daerah agar bisa membina relawan maupun timnya agar selalu menaati peraturan yang berlaku untuk memberikan pembelajaran tentang politik yang santun, cerdas dan bermartabat.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015