Kuasa hukum empat tersangka begal di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, berinisial MF, MR, RA, dan AR mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Cikarang dengan petitum permohonan pembatalan status tersangka karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum tersangka Sahroji dan Muhammad Fauzyi menyatakan keempat orang yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Sektor Tambelang Polres Metro Bekasi diduga korban salah tangkap. Dugaan itu berdasarkan bukti rekaman video kamera pengawas, serta surat perpanjangan penahanan.

"Pengakuan keempat tersangka kepada keluarga dan tim pengacara mereka dipaksa dan dianiaya untuk mengakui pembegalan yang dituduhkan oleh Pelapor dan Oknum Anggota Unit 3 Jatanras Polres Metro Bekasi dan Oknum Anggota Reskrim Polsek Tambelang," kata kuasa hukum tersangka pada keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jumat.

Baca juga: Polisi tangkap begal buruh Kawasan GIIC Bekasi

Atas hal tersebut pula pemberi kuasa melalui tim pengacara telah mengajukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang yang teregistrasi dengan Nomor 882/Leg.Srt Kuasa Advokat/Insidentil/2021/PN.Ckr.

"Dengan materi gugatan Praperadilan, yakni kesalahan prosedur dari mulai penangkapan, penetapan tersangka, penahanan tersangka, hingga penyitaan barang bukti (tidak sesuai)," tulis mereka.

Di sisi lain, Kepolisian Sektor Tambelang memastikan proses hukum pada kasus pencurian dengan kekerasan itu telah sesuai aturan. Kasus itu pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Tambelang Ajun Komisaris Miken Fendriyati menegaskan pihaknya sudah bekerja secara profesional dan sesuai aturan. Maka dari itu kasus begal yang terjadi wilayah hukumnya itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Miken mengatakan setiap orang berhak mengajukan upaya hukum termasuk pra peradilan tapi upaya tersebut tidak bisa mencegah proses hukum yang berjalan.

Baca juga: Sembilan begal sepeda motor diringus polisi di Bekasi

Miken mengaku sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum tersangka. Mereka memohon salah satu tersangka untuk dibebaskan tapi ditolak karena semua tersangka diyakini terlibat.

"Itu kan mereka berempat, diminta bebaskan yang satu saja, saya bilang tidak bisa dong, keterkaitan dong semuanya. Yang minta dibebaskan tuh yang mana, untuk yang di tengah, yang bonceng tiga itu duduk di tengah. Masa saya bebaskan yang tengah hilang, sedangkan yang di depan sama belakangnya ada. Berarti kemana, dimakan jin? Ya tidak bisa lah. Katanya (tersangka yang duduk di tengah) masih keponakan Lurahnya Sukatani, itu silsilahnya," ucapnya.

Miken pun memastikan polisi berada pada koridor hukum yang berlaku terlebih ada korban yang tidak berdaya akibat aksi kejam para tersangka.

"Ya enggak apa-apa (praperadilan) itu hak. Tapi tidak ada salah tangkap. Korbannya sudah saya panggil, sudah saya suruh lihatin (para tersangka), korbannya bilang ini yang nyetop saya, ini yang merebut motor saya, ini yang membacok saya, terus saya mau gimana lagi," katanya.

Baca juga: Komplotan begal bersenjata tajam diringkus polisi di Bekasi

Dia juga memastikan proses praperadilan yang diajukan kuasa hukum pelaku telah ditolak Pengadilan Negeri Cikarang. Dalam sidang yang berlangsung mulai Jumat (1/10/2021) selama tujuh hari kerja dengan nomor register 08/Pid.Pra/2021/PN.Ckr itu, majelis hakim menolak permohonan pemohon atas nama Nurimah Yanti melalui kuasa hukumnya Ira Yustika Lestari.

"Dalam pembacaan keputusannya, hakim telah menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon setelah melalui berbagai proses mekanisme yang telah dilakukan dan dijalani dalam persidangan sejak hari pertama," kata Miken.

Dengan keputusan itu, kata dia, maka kegiatan proses penyidikan perkara pidana yang diperkarakan pemohon melalui gugatan praperadilan yang dilakukan Polsek Tambelang dapat diteruskan hingga proses selanjutnya.
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021