Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Anggota Satuan Narkoba Polres Kota Sukabumi, Jawa Barat meringkus tiga pengedar ganja yang diduga bagian sindikat narkotika di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung.

"Ketiga tersangka kami tangkap di waktu yang berbeda. Dari tangan tersangka kami berhasil menyita 7,4 kilogram ganja kering siap edar yang sudah direcah menjadi beberapa paket mulai dari ukuran kecil hingga besar," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, awal mula penangkapan tersangka saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat ada transaksi narkoba di di wilayah Kecamatan Cikole dan berhasil menangkap dua tersangka yakni Andri (36) dan Ridwan (23) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Cikole.

Petugas kemudian mengembangkan kembali kasus ini dan berhasil menangkap Hendra (29) warga Kecamatan Cikole yang diduga menjadi pemasok kedua tersangka tersebut yakni Andri dan Ridwan.

Dari keterangan tersangka, barang bukti ganja kering itu didapat tersangka dari salah seorang narapidana yang menghuni Lapas Banceuy, namun keterangan ini masih dalam pengembangan pihaknya.

Selain itu, polisi juga masih memburu J yang diduga sebagai bandar besar ganja.

"Kami terus mengembangkan kasus ini, untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam hingga 15 tahun penjara," tambahnya.

Sementara, salah seorang tersangka Andri mengatakan dirinya hanya bertugas sebagai kurir dengan mengharapkan imbalan jika ganja itu sampai ke tangan konsumennya.

Ia mengaku belum lama menjadi kurir narkoba ini.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015