Bogor, (Antara Megapolitan) - Wakil Wali Kota Bogor Jawa Barat, Usmar Hariman menginstruksikan DLLAJ setempat untuk memperkuat sosialisasi terkait kebijakan transportasi, terutama masalah angkutan kota (angkot) berbadan hukum yang memicu terjadinya gejolak di kalangan sopir serta pemilik angkutan umum.

"Semua proses yang berkaitan dengan transportasi dan angkutan berbadan hukum harus disosialisasikan dengan baik, agar bisa dipahami bersama," kata Usmar di Bogor, Rabu.

Menurut Usmar, aksi mogok massal dan unjuk rasa yang dilakukan para sopir dan pemilik angkot pada Selasa kemarin, karena adanya komunikasi dan sosialisasi yang tidak sejalan.

Usmar menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor telah menerima aspirasi yang disampaikan oleh para sopir dan pemilik angkot seminggu yang lalu. Dan telah menyiapkan jawaban yang akan dibagikan pagi itu.

"Jawaban resmi dari Pemerintah Kota Bogor sudah ada, tinggal dibagikan ke Forum Komunikasi Koperasi Angkutan. Tapi para sopir dan pemilik angkot sudah kadung bergerak ke Balai Kota," kata Usmar.

Usmar mengatakan pula bahwa untuk mengakomodasi aspirasi para sopir dan pemilik angkot itu, Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan tiga poin solusi, yakni pertama membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri atas berbagai unsur mulai dari pemerintahan, DLLAJ, Polres Bogor Kota, Organda, dan perwakilan dari Forum Komunikasi Koperasi Angkutan (FKKA).

"Pokja ini akan bertugas menindaklanjuti keberatan para sopir dan pemilik angkot, meninjau ulang izin-izin yang terkait keberatan para pemilik angkot," kata Usmar.

Poin kedua Pemerintah Kota Bogor akan mengkaji aturan balik nama STNK dan BPKB dari perorangan menjadi badan hukum yang dikeluhkan dan ditolak oleh para sopir maupun pemilik angkot dengan adanya aturan kewajiban angkot berbadan hukum.

"Pemkot Bogor akan mengkaji keberatan yang disampaikan sopir dan pemilik angkot sambil menunggu keputusan pusat," katanya.

Solusi ketiga adalah bagi pengelola yang belum mengambil Kartu Pengawasan (KP) atau izin trayek akan dikembalikan menjadi milik perorangan.

Artinya, pengemudi atau pemilik angkot yang belum mendaftar ulang KP dan belum bergabung ke badan hukum, masih dapat mendaftar ulang dengan nama perorangan sampai batas waktu 31 Desember.

Menurut Usmar lebih lanjut, ada informasi yang tidak tersampaikan secara utuh kepada para sopir dan pemilik angkot terkait kewajiban angkot berbadan hukum. Peraturan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemerintah Kota Bogor menindaklanjuti aturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perda menegaskan angkot harus berbadan hukum terhitung dua tahun sejak perda ditetapkan.

"Ada penjelasan mengenai pajak STNK dan BPKB atas nama badan hukumnya besarannya 30 persen, dan mereka merasa terbebani dengan itu. Padahal, pemerintah berkewajiban menyiapkan subsudi untuk pajak ini, kalau bisa kita gratiskan," katanya.

Wakil Wali Kota Bogor itu juga menekankan bahwa angkot berbadan hukum merupakan aturan yang sudah diamanatkan oleh undang-undang. Dengan angkot berbadan hukum memudahkan fungsi pengawasan, perawatan, pemeliharaan serta penataan transportasi di Kota Bogor.

Sementara itu, Sekretaris DLLAJ Kota Bogor, Endang Suherman mengatakan, dari 3.412 angkot yang ada di Kota Bogor, baru sekitar 1.115 yang sudah berbadan hukum, sisanya belum.

"Mereka yang sudah berbadan hukum tergabung dalam 18 badan hukum terdiri atas 10 koperasi dan delapan perseroan terbatas," katanya.

Unjuk rasa dan mogok massal yang dilakukan para sopir adalah menolak adanya aturan balik nama STNK dan BPKB dari perorangan menjadi badan hukum setelah para sopir dan pemilik bergabung ke dalam badan hukum. Hal ini dinilai merugikan para sopir dan pemilik.

"Para sopir dan pemilik tidak menolak aturan angkot berbadan hukum, mereka mendukung aturan itu. Hanya yang menjadi keberatan para sopir adalah keharusnya balik nama STNK dan BPKB dari perorangan ke badan hukum setelah mereka bergabung dalam badan hukum," kata Wakil Sekretaris Organda Kota Bogor, Yadi Indra Mulyadi.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015