Karawang, (Antara Megapolitan) - Anggota lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen di berbagai daerah diminta meningkatkan profesionalismenya menjelang diimplementasikannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) harus lebih profesional karena dengan diberlakukannya MEA, berbagai jenis produk asing akan masuk ke Indonesia secara bebas," kata Ketua Komisi IV Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Firman Turmantara Endipraja, di sela-sela kegiatan pembinaan kelembagaan LPKSM di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa.

Menurut dia, tugas-tugas LPKSM dalam memberikan perlindungan kepada konsumen itu akan semakin banyak seiring dengan diberlakukan MEA yang rencananya dimulai pada Desember 2015 atau awal tahun 2016.

Seiring dengan diberlakukannya MEA, LPKSM tidak hanya bertugas melindungi konsumen dalam negeri, melainkan juga melindungi pelaku usaha domestik.

Oleh sebab itu, salah satu langkah yang harus dilakukan para anggota LPKSM adalah mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi barang dan jasa. Termasuk di antaranya mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan produk-produk impor dan bisnis.

Ia mengemukakan bahwa Indonesia yang memiliki konsumen sekitar 250 juta orang menjadi pangsa pasar yang cukup menjanjikan bagi negara-negara anggota ASEAB. Jika MEA diberlakukan, tentunya konsumen Indonesia tidak boleh tergerus oleh produk-produk negara lain.

Beberapa contoh masuknya produk impor yang merugikan konsumen adalah buah apel yang mengandung bakteri, baju bekas berbakteri, daging sapi, dan ikan berpenyakit.

Hal itu berpotensi besar menimbulkan sengketa konsumen sekaligus menjadi tantangan bagi LPKSM yang ada di Indonesia untuk membuat konsumen lebih sadar hak-haknya serta mau memilih produk yang lebih baik dan aman.

"Profesionalisme LPKSM mengandung pemahaman akan pelaksanaan atau implementasi dari tugas dan wewenang serta fungsinya. Ini berkaitan dengan pertanggungjawaban secara ilmiah atau keilmuan, pertanggungjawaban secara hukum serta pertanggungjawaban sosial," kata Firman.

Pewarta: M Ali Khumaini

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015